News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gubuk Mewah di Areal Persawahan di Taput Digerebek, Petugas Temukan Ini

Seorang pria diduga bandar sabu dan ganja ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Kampung Narkoba oleh Personel Gabungan di Dusun Rihit Bidang, Desa Janji Nauli
Jumat, 10 November 2023 - 13:23 WIB
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi bersama Dandim 0210/TU saat menggerebek gubuk mewah milik bandar narkoba dan tersangka AH tertunduk sambil memperlihatkan barang bukti di lokasi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Syaren

Taput, tvOnenews.com - Seorang pria diduga bandar sabu dan ganja ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Kampung Narkoba oleh Personel Gabungan di Dusun Rihit Bidang, Desa Janji Nauli, Kecamatan Purba Tua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.

Penggerebekan dilaksanakan dini hari, dipimpin oleh Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, dan Dandim 0210/TU, Letkol Inf Saiful Rizal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AKBP Johanson mengungkapkan, pria diduga bandar narkoba yang ditangkap tersebut berinisial AH alias Korem (28), warga Dusun Nahornop Marsada, Desa Parsaoran Janji Angkola, Kecamatan Purba Tua, Kabupaten Taput.

"Lokasi yang kita gerebek sebuah gubuk yang tergolong mewah berada di tengah persawahan yang dikelilingi kolam. Namun akses keluar-masuk kendaraan roda dua bebas masuk," ungkap AKBP Johanson Sianturi kepada tvOnenews.com, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa di gubuk tersebut merupakan salah satu pusat transaksi jual beli narkoba.

"Saat penggerebekan, tersangka AH sedang tidur sendirian di dalam gubuk tersebut. Setelah mengetahui ada gerakan yang mencurigakan, AH langsung bangun dan hendak melarikan diri dari jendela. Namun petugas kita sudah mengepung, sehingga AH harus pasrah dan tidak berkutik," kata AKBP Johanson.

Dijelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu dan ganja dari kantong tersangka AH.

"Terbukti dari operasi penggerebekan, kita menemukan barang bukti empat paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat yang sudah siap edar, satu buah pipa kaca berisi serbuk narkotika jenis sabu sisa pakai, satu buah mancis warna biru, dan satu buah bong/ alat hisap sabu terbuat dari botol minuman Aqua," bebernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selama ini lokasi yang kita gerebek tersebut tidak terpantau oleh umum karena tersendiri di tengah persawahan, dan orang-orang sekitar merasa bahwa tempat itu hanya persinggahan menjaga kolam," ungkap Johanson.

Lebih lanjut disampaikan, tersangka AH, mengaku sudah berlangsung lama mengerjakan aktivitas bisnis haram tersebut. "Dirinya pun mengakui bahwa selama ini dia berbelanja narkoba dari Kampung Lalang Medan, dan mengemas narkoba tersebut untuk diperjual belikan sesuai ukuran kemampuan beli yang biasa sebagai langganan," terangnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT