News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MA Keluar, Terdakwa Korupsi di PDAM Tirtalihou Sebesar Rp 3,7 Miliar Dijebloskan ke Penjara

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, eksekusi terpidana kasus korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah PDAM Tirtalihou, Kabupaten Si
Kamis, 16 November 2023 - 16:07 WIB
Terpidana baju abu-abu dikawal aparat dari tim Pidsus Kejari Simalungun, sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Sumber :
  • Tim tvOne/Daud Sitohang

Simalungun, tvOnenews.com - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, eksekusi terpidana kasus korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah PDAM Tirta Lihou, Kabupaten Simalungun. 

Terpidana Masriani Sinaga (48) merupakan Kasubag Kas PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun dieksekusi oleh petugas Pidsus Kejaksaan, dan dijebloskan ke Lapas Pematangsiantar untuk menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan MA pada hari Selasa kemarin (14/11). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasipidsus Kejari Simalungun Muhammad Kenan Lubis saat dikonfirmasi Kamis siang (16/11/2023) menyebutkan, terpidana warga Jalan H Ulakma Sinaga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini, dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Nomor 4401 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung RI, yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa Masriani Sinaga.

Dalam putusan tersebut, terdakwa harus menjalani hukuman selama 4 tahun, denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan sesuai dengan putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN.

Menurut Kenan, hukuman hakim di tingkat banding sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena sebelumnya, terdakwa hanya divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. "Atas putusan itu, kami selaku JPU mengajukan banding dan dikabulkan. Kemudian, terdakwa mengajukan kasasi dan ditolak," jelas Kenan.

Terdakwa secara kooperatif memenuhi panggilan jaksa dan menyerahkan diri untuk menjalani masa pemidanaan. Selanjutnya, terdakwa dititipkan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.

"Terdakwa Masriani Sinaga, S.,H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa," kata Kenan lagi.

Perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Linda Siallagan SE (42) selaku Kasubag Pengadaan di PDAM Tirta Lihou. Tapi putusan Kasasi Linda Siallagan belum keluar hingga kini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 Jo Pasal 55 (1) ke-1. 

Meski korupsi hingga miliaran rupiah, kedua terdakwa itu masih bebas berkeliaran bahkan masih melaksanakan tugas sehari-hari di perusahaan daerah tersebut. Perbuatan korupsi itu dilakukan pada Jumat, 24 Agustus 2018-2019 di kantor PDAM Tirta Lihou Jalan Jon Horalim Saragih Pematang Raya Simalungun. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wakaf 99 Masjid Baru juga Dibuka, Ivan Gunawan Kaget Renovasi 35 Tempat Ibadah yang Jadi Target Segera Dieksekusi

Wakaf 99 Masjid Baru juga Dibuka, Ivan Gunawan Kaget Renovasi 35 Tempat Ibadah yang Jadi Target Segera Dieksekusi

Presenter Ivan Gunawan merasa kaget dengan program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna langsung dapat dukungan besar sehingga 35 masjid di Indonesia segera direnovasi.
Gelar Pelatihan Pencegahan Stunting untuk Kader Posyandu di Merapi Timur, PAMA Gandeng Dinkes Lahat Perkuat Edukasi Gizi

Gelar Pelatihan Pencegahan Stunting untuk Kader Posyandu di Merapi Timur, PAMA Gandeng Dinkes Lahat Perkuat Edukasi Gizi

PAMA mengadakan pelatihan kader Posyandu di Merapi Timur untuk memperkuat pencegahan stunting melalui berbagai pembekalan bersama dengan Dinkes Lahat.
3 Zodiak Paling Sial Minggu Ini, 13-19 Juli 2026: Tetap Tenang dan Jangan Mudah Menyerah

3 Zodiak Paling Sial Minggu Ini, 13-19 Juli 2026: Tetap Tenang dan Jangan Mudah Menyerah

Berikut 3 zodiak yang diprediksi paling sial atau kurang beruntung minggu ini, 13-19 Juli 2026: Tetap tenang dan jangan mudah menyerah. Simak, adakah zodiakmu?
5 Tanda Tubuh Perlu Detoksifikasi Menurut dr Zaidul Akbar, Jangan Abaikan Sinyal yang Muncul

5 Tanda Tubuh Perlu Detoksifikasi Menurut dr Zaidul Akbar, Jangan Abaikan Sinyal yang Muncul

Berikut 5 tanda tubuh perlu dilakukan detoksifikasi menurut dr Zaidul Akbar, mulai dari masalah emosi hingga gangguan kulit. Jangan abaikan sinyal yang muncul.
Rano Karno Tutup Jakarta Fair 2026, Sebut Jadi Kado Menuju 500 Tahun Jakarta

Rano Karno Tutup Jakarta Fair 2026, Sebut Jadi Kado Menuju 500 Tahun Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan tingginya jumlah pengunjung menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap Jakarta Fair yang tetap menjadi salah satu pameran terbesar di Indonesia.
5 Zodiak Paling Hoki 13 Juli 2026: Cancer Beruntung dalam Karier, Libra dalam Finansial

5 Zodiak Paling Hoki 13 Juli 2026: Cancer Beruntung dalam Karier, Libra dalam Finansial

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 13 Juli 2026, di antaranya Cancer beruntung dalam karier dan Libra dalam finansial.

Trending

Wakaf 99 Masjid Baru juga Dibuka, Ivan Gunawan Kaget Renovasi 35 Tempat Ibadah yang Jadi Target Segera Dieksekusi

Wakaf 99 Masjid Baru juga Dibuka, Ivan Gunawan Kaget Renovasi 35 Tempat Ibadah yang Jadi Target Segera Dieksekusi

Presenter Ivan Gunawan merasa kaget dengan program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna langsung dapat dukungan besar sehingga 35 masjid di Indonesia segera direnovasi.
7 Link Twibbon HARKOPNAS ke-79 2026 Desain Menarik, Download dan Bagikan ke Media Sosial

7 Link Twibbon HARKOPNAS ke-79 2026 Desain Menarik, Download dan Bagikan ke Media Sosial

Berikut 7 link twibbon Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tahun 2026 desain menarik, download secara gratis dan bagikan ke media sosial.
Hasil UFC 329: Conor McGregor Kalah Memalukan di Ronde Pertama, Max Holloway Menang Tanpa Banyak Keringat

Hasil UFC 329: Conor McGregor Kalah Memalukan di Ronde Pertama, Max Holloway Menang Tanpa Banyak Keringat

Hasil UFC 329, di mana Conor McGrgeor menelan kekalahan usai mengalami cedera di ronde pertama saat melawan Max Holloway.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 13 Juli 2026: Aquarius Jadi Sorotan, Virgo Selangkah Lebih Maju

5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 13 Juli 2026: Aquarius Jadi Sorotan, Virgo Selangkah Lebih Maju

Siapa yang paling beruntung dalam urusan pekerjaan besok? Cari tahu 5 zodiak yang mendapat peluang karier terbaik pada 13 Juli 2026, dari Aquarius hingga Virgo.
Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap

Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap

Polres Sampang menangkap 12 tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Polisi masih memburu 15 pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Link Live Streaming UFC 329: Tarung Siang Ini, Ada Duel Conor McGregor Vs Max Holloway

Link Live Streaming UFC 329: Tarung Siang Ini, Ada Duel Conor McGregor Vs Max Holloway

Link live streaming UFC 329, di mana ada duel seru antara Conor McGregor vs Max Holloway, dan Benoit Saint Denis melawan Paddy Pimblett.
Isu RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Klaim Tidak Benar: Masih Terdaftar

Isu RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Klaim Tidak Benar: Masih Terdaftar

DPR menegaskan bahwa isu RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 adalah tidak benar. Disampaikan bahwa tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR mengenai hal tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT