News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waduh! Kakek di Pali Sumsel Setubuhi Anak Tetangga 6 Kali hingga Hamil

Pelaku SO diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pali, atas perbuatannya yang telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Rabu, 29 November 2023 - 12:08 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • Tim tvOne

Pali, tvOnenews.com - Seorang kakek berinisial SO (48) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan, nekat menyetubuhi anak tetangganya yang masih berusia 13 tahun hingga berujung kehamilan.

Pelaku SO diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pali, atas perbuatannya yang telah menyetubuhi anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui korban saat ini baru saja duduk di bangku kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP). Di hadapan Polisi, pelaku SO mengakui perbuatan itu sudah sebanyak enam kali dilakukannya. Pertama sekali pelaku SO melakukan perbuatan bejatnya itu saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Sudah enam kali pak, yang pertama sekali di rumah aku, kedua nya di kebun karet yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah pak. Korban ini anak tetangga, aku khilaf pak, dan aku mengakui perbuatan itu salah,” aku pelaku SO saat diintrogasi anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pali.

Kasat Reskrim Polres Pali, Iptu Yudhistira, pada Selasa (28/11/2023), mengungkapkan, tindakan asusila tersebut terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat perubahan yang mencolok pada fisik korban dengan perut yang semakin membesar.

Setelah mengetahui bahwa korban hamil dan korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tidak terpuji pelaku ke Polres Pali.

“Kronologinya itu pada Minggu 18 Juni 2023, berawal saat korban berada di depan rumah pelaku, kemudian pelaku memanggil korban dan diiming-imingi pelaku dengan uang 50 ribu rupiah agar dapat menyetubuhi korban. Saat itu korban sempat menolak, namun pelaku menarik korban secara paksa ke dalam kamar. Usia korban 13 tahun masih pelajar, dan pelaku berumur 48 tahun,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iptu Yudhistira, menambahkan kondisi korban saat ini masih trauma, dan pihaknya juga akan berupaya untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku yang sudah memiliki cucu tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Pali.

“Pelaku kita jerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur melanggar Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15  tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” jelas Kasat Reskrim Polres Pali. (bls/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 di Pecinan Semarang menghadirkan seni, kuliner, sejarah, Cheng Ho, kirab budaya hingga 75 UMKM untuk menghidupkan kawasan sebagai ruang budaya.
Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).

Trending

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT