Sementara itu JPU akan menyiapkan saksi sekitar 50 orang termasuk ahli
Dalam Dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindakan Memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi merugikan PT BA sebesar Rp162 miliar lebih akibat akuisis PT SBS melalui PT BMI
Selain itu, JPU menilai terdakwa M selaku dirut melalui Terdakwa ADP tidak membuat study kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis pengembangan bisnis batubara.
"Dalam rencana kerja perusahanan tahun 2014, terdakwa M tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisis PT SBS melalui PT BMI, sehingga menyalahi peraturan," tutupnya (peb/aag)
Load more