News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bobby Nasution Bakal Hukum Warga yang Buang Sampah di Sungai, Denda Rp10 Juta atau Penjara, WALHI Sumut Bilang Begini

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (WALHI Sumut), Rianda Purba mengatakan kebijakan Wali Kota Medan belum berdampak signifikan.
Kamis, 28 Desember 2023 - 16:56 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat bersama Dubes Belanda HE Lambert Grijns meninjau TPA Terjun Jalan Paluh Nibung, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan
Sumber :
  • Iin

Medan, tvOnenews.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution bakal menghukum warga yang membuang sampah sembarangan dengan denda Rp10 juta atau penjara tiga bulan. Peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2024 sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

“Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," kata Bobby saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli "Peduli Deli" Kota Medan Tahun 2023 di Lapangan Sejati, Rabu (27/12/2023) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Di awal kita sudah sepakat, setelah (Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli) ini selesai di bulan Januari 2024, maka kita akan menerapkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai," imbuh Bobby.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (WALHI Sumut), Rianda Purba mengatakan kebijakan Wali Kota Medan belum berdampak signifikan. Adapun kebijakan-kebijakan yang dibuat masih sebatas menyasar pada rumah tangga dan belum tegas menyasar ke perusahaan-perusahaan yang juga menghasilkan sampah.

“Kebijakan lingkungan hidup oleh Wali Kota Medan belum ada yang nampak signifikan. Artinya belum ada perubahan dari yang sebelumnya. Contoh penyediaan ruang terbuka hijau yang belum terpenuhi, kemudian permasalahan banjir, dan persampahan," kata Rianda, Kamis (28/12/2023).

Rianda menilai peraturan daerah Wali Kota Medan persampahan itu masih sebatas konteks sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Bagi WALHI Sumut, kata Rianda sistem pengelolaan persampahan yang diterapkan Pemko Medan masih sebatas arahan pengaturan untuk mengelola serta konteks kelembagaan dan kerja samanya.

Aturan perda tersebut belum sampai pada pengaturan untuk meminta tanggung jawab stakeholder atau badan usaha yang memproduksi produk makanan berkemasan.

Diketahui, warga Kota Medan saat ini menghasilkan sampah sebanyak 2.000 ton/hari. Adapun komposisi sampah itu dari data yang dihimpun WALHI Sumut terdiri atas sepuluh komponen yakni, makanan (33,31%), kertas dan karton (13,56%), pembalut atau popok (8,21%), kayu/sampah taman (7,58%), kain dan produk tekstil (3,29%), karet dan kulit (1,13%), plastik (12,71%), logam (0,38%), gelas (2,17%), lain-lain organik dan anorganik (17,66%).

Perda tersebut kalau sebagai panduan pengelolaan sampah, bisa saja, tapi untuk mengurangi masalah sampah masih butuh waktu panjang. Kebijakan pengelolaan sampah sebaiknya berbasiskan kesadaran, pendidikan dan perilaku peserta didik dimunculkan dari keinginan masyarakat. Masyarakat paling tahu apa yang mereka kehendaki dan akan mereka hadapi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukuman denda Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan bagi warga pembuang sampah sembarangan itu tertulis pada Pasal 57 ayat 1 Perda Nomor 6, 2015. Bobby Nasution juga memerintahkan camat dan lurah untuk bersikap tegas bagi orang yang melanggarnya. Namun, apakah perda ini efektif atau tidak membuat warga jera, WALHI Sumut pun tidak begitu dapat membayangkan dan membandingkan dengan kota lain dengan peraturan yang sama.

“Uji saja terlebih dahulu. Namun, sebelum aktif sudahkah Pemko Medan membuat Perwal teknisnya, karena apalagi ada konteks penegakan hukum dan seperti apa yang akan diterapkan untuk kategorisasi  pelanggaran persampahan, harus jelas dulu ini diatur," pungkas Rianda. (iin/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap di Pengadilan, Ini Detail Penyimpangan dalam Kasus Jual Beli Gas Rp246 M

Terungkap di Pengadilan, Ini Detail Penyimpangan dalam Kasus Jual Beli Gas Rp246 M

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk. dengan PT Inti Alasindo Energy pada kurun waktu 2017–2021 yakni sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS).
Rating Emil Audero Paling Bagus Sendiri usai Cremonese Kena Bantai 0-5 dari Juventus di Liga Italia

Rating Emil Audero Paling Bagus Sendiri usai Cremonese Kena Bantai 0-5 dari Juventus di Liga Italia

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, memiliki rating yang cukup baik meski Cremonese menderita kekalahan telak. Mereka dihancurkan dengan skor 0-5 oleh Juventus dalam lanjutan Liga Italia.
Main Padel Ternyata Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Ini Tipsnya

Main Padel Ternyata Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Ini Tipsnya

Main padel tak hanya seru, tapi juga bisa membantu menurunkan berat badan. Simak tips agar bakar kalori lebih efektif tanpa terasa berat.
Hasil Liga Italia: Emil Audero Lebih Sial daripada Jay Idzes, Juventus Ngamuk hingga Bantai Cremonese 5-0

Hasil Liga Italia: Emil Audero Lebih Sial daripada Jay Idzes, Juventus Ngamuk hingga Bantai Cremonese 5-0

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi lebih sial ketimbang rekan senegaranya, Jay Idzes. Sebab, Juventus berhasil melanjutkan tren positifnya dengan menang 5-0 atas Cremonese.
Dalam 10 Menit, Angin Puting Beliung Hajar 3 Desa di Tulungagung Jatim dan Rusak Puluhan Rumah

Dalam 10 Menit, Angin Puting Beliung Hajar 3 Desa di Tulungagung Jatim dan Rusak Puluhan Rumah

Cuaca ekstrem melanda wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Senin (12/1) sore. Sebanyak 41 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan setelah diterjang angin puting beliung yang muncul tiba-tiba.
Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.

Trending

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
Resmi! Real Madrid Pecat Xabi Alonso usai Ditaklukkan Barcelona, Alvaro Arbeloa Jadi Interim

Resmi! Real Madrid Pecat Xabi Alonso usai Ditaklukkan Barcelona, Alvaro Arbeloa Jadi Interim

Real Madrid resmi mengumumkan pemecatan Xabi Alonso pada Selasa (13/1/2026) dini hari WIB. Keputusan ini diambil setelah kekalahan dari Barcelona di final Piala Super Spanyol.
Lebih dari 2.000 Warga Jakarta Terpaksa Mengungsi akibat Banjir

Lebih dari 2.000 Warga Jakarta Terpaksa Mengungsi akibat Banjir

Lebih dari 2.000 jiwa di Jakarta terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka dan mencari perlindungan di lokasi pengungsian setelah banjir besar merendam pemukiman mereka, Senin (12/1).
Pecat Xabi Alonso, Real Madrid Dikabarkan Alami Dinamika di Ruang Ganti Sebelum Dikalahkan Barcelona

Pecat Xabi Alonso, Real Madrid Dikabarkan Alami Dinamika di Ruang Ganti Sebelum Dikalahkan Barcelona

Real Madrid dikabarkan mengalami dinamika di ruang ganti sebelum laga kontra Barcelona. Kekalahan di laga itu kemudian berujung kepada pemecatan Xabi Alonso.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Dalam 10 Menit, Angin Puting Beliung Hajar 3 Desa di Tulungagung Jatim dan Rusak Puluhan Rumah

Dalam 10 Menit, Angin Puting Beliung Hajar 3 Desa di Tulungagung Jatim dan Rusak Puluhan Rumah

Cuaca ekstrem melanda wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Senin (12/1) sore. Sebanyak 41 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan setelah diterjang angin puting beliung yang muncul tiba-tiba.
Murka! Anne Ratna Mustika Bantah Isu Tak Lirik Anak sejak Pisah dengan KDM: 14 Bulan ini Sudah Bertemu 4 Kali

Murka! Anne Ratna Mustika Bantah Isu Tak Lirik Anak sejak Pisah dengan KDM: 14 Bulan ini Sudah Bertemu 4 Kali

Anne Ratna Mustika, mantan istri Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) menepis fitnah tentang dirinya tidak pernah bertemu putri bungsunya, Ni Hyang sejak cerai.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT