Medan, tvOnenews.com - Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, meminta Pemprov Sumut mendesak pemerintah pusat segera menangani pengungsi Rohingya yang mulai merambah ke wilayah Indonesia, khususnya daerah Langkat, Sumut.
Teranyar, pengungsi Rohingya sempat menghebohkan warga sekitar pesisir Langkat-Deli Serdang yang terdampar di Desa Karang Gading, Deli Serdang. Baskami Ginting mengatakan berdatangannya pengungsi Rohingya ini tidak boleh dibiarkan terus-terusan.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena saya kira akan menimbulkan gejolak dengan masyarakat lokal. Harus ada penanganan lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan politik bebas aktif kita di kancah internasional. Akan tetapi lebih dari itu, kepentingan nasional kita adalah yang paling utama," katanya, Selasa (2/1/2023).
Baskami mengatakan, penanganan warga etnis Rohingya merupakan beban bagi pemerintah daerah. Apalagi, Sumut saat ini tengah berjuang untuk menyelesaikan proyek pembangunan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON).
“Sebab biaya penampungan dan sebagainya tidak dianggarkan sebagai pengeluaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Saat Sumut sedang hebat-hebatnya menangani infrastruktur dan PON, saya khawatir pembiayaan ini (pengungsi) menggerus anggaran lain," jelasnya.
Kader PDI Perjuangan itu, juga meminta TNI dan Polri menelusuri oknum yang 'bermain', di balik kedatangan para pengungsi.
“Apabila ada yang melakukan human trafficking harus ditindak tegas. Jangan bermain-main soal ini, karena menyangkut kedaulatan negara kita," tambahnya.
Baskami juga menyayangkan, konflik sosial yang terjadi antar pengungsi etnis Rohingya bersama warga lokal yang sebagian tidak menerima keberadaan warga negara Myanmar itu.
"Maka pemerintah harus menjadi jembatan di lapangan. Jangan ada lagi lagi konflik sosial di masyarakat," tambahnya.
Menurut Baskami keberadaan pengungsi etnis Rohingya merupakan tanggung jawab negara-negara anggota United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang menandatangi konvensi Konvensi Pengungsi (Convention Relating to the Status of Refugees atau Refugees Convention) 1951.
"Konvensi ini merupakan perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka. Indonesia belum menjadi anggotanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 170-an pengungsi Rohingya tiba di Desa Kwala Besar, Kabupaten Langkat, Sumut, dengan menumpangi sebuah perahu.
Ratusan pengungsi Rohingya ini ditolak menetap di desa itu. Juga terdapat 156 pengungsi Rohingya sebelumnya disebut 147 terdampar di Desa Karang Gading, Labuhan Deli, Deli Serdang. (iin/nof)
Load more