News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Kasus Sabu 77 Paket Kembali Ditangkap Polres Padangsidimpuan 

Hukuman penjara rupanya tidak membuat jera KH Alias Komar warga Jalan Sudirman, Kampung Salak, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsi
Sabtu, 6 Januari 2024 - 13:36 WIB
Pelaku saat diinterogasi petugas.
Sumber :
  • Tim tvOne/Dedi Herianto

Padangsidimpuan, tvonenews.com - Hukuman penjara rupanya tidak membuat jera KH Alias Komar warga Jalan Sudirman, Kampung Salak, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Sumatera Utara (Sumut).

Residivis kasus narkoba ini kembali mengedarkan sabu-sabu, setelah tiga bulan keluar dari penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibatnya, pria berusia 36 tahun itu ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara. Ia ditangkap saat menunggu pembeli di salah satu rumah kos-kosan di Jalan Sudirman, Kampung Salak pada Kamis (4/1) malam.

"Dari penangkapan pelaku, kita amankan barang bukti 77 plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 16,17gram. Siap edar berikut satu unit timbangan elektrik bersama  uang sebanyak Rp 870.000. Kemudian satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kecil kosong dan satu unit HP merk Oppo A17 warna biru," kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, Jumat (5 /1/) kepada wartawan.

AKP Jasama memaparkan bahwa berdasarkan catatan pihaknya, pelaku Komar pernah ditangkap dan dihukum penjara dalam kasus narkoba tahun 2022 dan baru bebas pada bulan September 2023.

Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial EL yang beralamat di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Kemudian petugas melakukan pengejaran ke tempat tersebut namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas kasus tersebut, tersangka Komar harus  kembali tinggal di balik jeruji besi Polres Padangsidimpuan dan tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dho/wna)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Edisi pertama gelaran FIFA ASEAN Cup 2026 ini akan digelar pada jeda internasional FIFA Matchday, September-Oktober 2026 mendatang.  
Selesai Diperiksa Soal Dugaan Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape, Youtuber Bigmo Sampaikan Maaf

Selesai Diperiksa Soal Dugaan Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape, Youtuber Bigmo Sampaikan Maaf

Youtuber Muhammad Jannah atau Bigmo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Senin (10/8) terkait dugaan melibatkan anak dalam promosi liquid vape dalam tayangan live streaming.
Ilham Dzikri dan Ida Ayu Manik Juara Tour Malasari Halimun Salak 2026

Ilham Dzikri dan Ida Ayu Manik Juara Tour Malasari Halimun Salak 2026

Ilham menjadi yang tercepat pada nomor Men Elite Individual Road Race (IRR), sedangkan Ida Ayu Manik menguasai kategori Women Open IRR. Perlombaan tersebut berlangsung pada Minggu (9/8/2026).
Penertiban Tambang Ilegal Jadi Katalis Produksi dan Kinerja TINS

Penertiban Tambang Ilegal Jadi Katalis Produksi dan Kinerja TINS

Penertiban tambang timah ilegal berpotensi menjadi katalis bagi PT Timah Tbk (TINS) untuk meningkatkan produksi. Aktivitas pertambangan ilegal selama ini jadi
Mendagri Tito Karnavian Sebut Inflasi Juli 2,88 Persen Masih Dalam Rentang Ideal

Mendagri Tito Karnavian Sebut Inflasi Juli 2,88 Persen Masih Dalam Rentang Ideal

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memberikan respons positif terhadap realisasi inflasi tahunan (year on year) pada Juli 2026 yang berada di angka 2,88 persen.
Tim Kuasa Hukum Hellyana Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Uji Penetapan Tersangka Ijazah

Tim Kuasa Hukum Hellyana Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Uji Penetapan Tersangka Ijazah

Tim Penasehat Hukum Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, yang terdiri dari 12 advokat, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke PN

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT