News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu Catat Ratusan APK di Bengkulu Langgar Aturan Pemilu dan Perda

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mencatat, ratusan alat peraga kampanye (APK) dan atribut lainnya telah melanggar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), peraturan daerah (Perda) dan aturan lainnya.
Rabu, 24 Januari 2024 - 15:22 WIB
Puluhan bendera partai politik atau APK yang berada di jembatan layang Danau Dendam Kota Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari
Sumber :
  • Antara

Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mencatat, ratusan alat peraga kampanye (APK) dan atribut lainnya telah melanggar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), peraturan daerah (Perda) dan aturan lainnya.

Meskipun pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024, ada beberapa APK yang dilepas, namun ada juga yang memasang baru APK di kawasan yang dilarang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk APK yang melanggar di Kota Bengkulu perkiraan berkisar puluhan hingga ratusan," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Rabu (24/1/2024).

Ia menyebutkan, pihaknya terus melakukan pendataan terhadap APK dan atribut yang melanggar PKPU, Perda dan peraturan lainnya.

Ratusan APK tersebut terpasang dengan di beberapa tempat di luar zona dan di titik-titik yang melanggar peraturan daerah, zona hijau dan peraturan lainnya.

“Pendataan dilakukan agar tidak ada APK yang tidak sesuai terlewatkan saat dilakukan penertiban agar tepat sasaran dan kita telah menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu agar APK dipasang sesuai dengan aturan dan zona yang telah ditetapkan oleh KPU," ujar dia.

Ahmad menerangkan, berdasarkan imbauan dari KPU RI agar peserta pemilu tidak diperbolehkan memasang alat peraga atau atribut kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti tempat fasilitas umum dan tempat yang tidak diperbolehkan seperti kawasan pemerintah, BUMN, fasilitas umum, rumah sakit serta rumah ibadah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tetapi perlu diingat di poin F yang dapat mengganggu ketertiban umum, artinya beberapa atribut yang dipasang di Kota Bengkulu sudah mengganggu ketertiban umum. Seperti yang dipasang di jembatan, trotoar jalan yang kemudian secara estetika pun tidak bagus dan membahayakan pengguna jalan," jelasnya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Bawaslu Kota Bengkulu dan pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan lainnya akan melakukan rapat untuk pelaksanaan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan. (ant/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Pelatih Timnas Norwegia, Stale Solbakken, buka suara usai keputusan kontroversialnya cadangkan seluruh pemain inti saat hadapi Prancis di Piala Dunia 2026.
Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Penyerang Timnas Prancis, Ousmane Dembele, mencuri perhatian pada matchday terakhir fase grup Piala Dunia 2026. Bintang Paris Saint-Germain itu ukir rekor baru.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari semula Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Bandung, Frans Putros, mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Indonesia usai tampil di partai terakhir penyisihan grup ajang Piala Dunia 2026.
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah beri apresiasi kepada Tim Kesenian Reog Kyai Lodra yang berhasil meraih Juara Umum Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI.
Hasil Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Lolos ke Babak 32 Besar Usai Tahan Imbang Arab Saudi 0-0

Hasil Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Lolos ke Babak 32 Besar Usai Tahan Imbang Arab Saudi 0-0

Tanjung Verde memastikan langkah bersejarah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah bermain imbang 0-0 melawan Arab Saudi pada Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT