News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Viral, Satreskrim Polres Langkat Ringkus 1 dari 2 Pelaku Rudapaksa Bocah 7 Tahun

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas, bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan Polisi terkait kasus cabul tersebut.
Selasa, 30 Januari 2024 - 16:00 WIB
Pelaku Berusia 13 Tahun.
Sumber :
  • Taufik

Langkat, tvOnenews.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, berhasil mengamankan tersangka perbuatan cabul atau rudakpaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

“Pelaku perbuatan cabul yakni F (13) warga Kecamatan Secanggang, kita amankan di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Senin, (29/1/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskan Kasi Humas, yang menjadi korban perbuatan cabul tersebut yakni M (7) warga Kecamatan Secanggang.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas, bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan Polisi terkait kasus cabul tersebut.

"Intinya, kami komitmen dan serius menindaklanjuti kasus cabul, ini kita buktikan dengan menangkap tersangka, kendati pelaku F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak," ujar Kasi Humas.

Namun tambah AKP Rajendra, sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu seperti hasil visum.

Selanjutnya, sebut Kasi Humas, penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dengan alat bukti diperoleh sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya Kasi Humas Polres Langkat.

Sementara itu satu orang pelaku lagi masih dilakukan pengejaran oleh petugas. (tht/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dicecar Emak-emak Buat Buka Suara, Gus Miftah Bilang Begini usai Dituding Terima Rp100 Juta Kasus Korupsi Jalur KA

Dicecar Emak-emak Buat Buka Suara, Gus Miftah Bilang Begini usai Dituding Terima Rp100 Juta Kasus Korupsi Jalur KA

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) mengaku kaget dituduh menerima aliran dana sebesar Rp100 juta kasus korupsi proyek jalur ganda kereta api.
Gluten-Free Makin Populer, Apakah Orang Indonesia Perlu Menghindarinya?

Gluten-Free Makin Populer, Apakah Orang Indonesia Perlu Menghindarinya?

Di media sosial, gluten juga kerap dituding sebagai penyebab berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan pencernaan hingga kenaikan berat badan.
Update, Empat Tersangka Kasus Rudapaksa terhadap Korban Remaja Perempuan di Sampang Diamankan Polisi

Update, Empat Tersangka Kasus Rudapaksa terhadap Korban Remaja Perempuan di Sampang Diamankan Polisi

Kasus rudapaksa menimpa seorang remaja perempuan yang melibatkan dua puluh tujuh pelaku terus dikembangkan oleh aparat kepolisian Mapolres Sampang, Madura.
Lapor Prabowo di Istana, Bahlil Pastikan Stok BBM Aman hingga Akhir 2026

Lapor Prabowo di Istana, Bahlil Pastikan Stok BBM Aman hingga Akhir 2026

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan, pasokan BBM nasional tetap dalam kondisi aman meski di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap distribusi energi.
10 Ucapan Selamat Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Anak Nasional ke-42 tahun 2026, cocok dijadikan caption di media sosial.
Daftar 11 Kepala Daerah yang Tejaring KPK Akibat Korupsi di Tahun 2026

Daftar 11 Kepala Daerah yang Tejaring KPK Akibat Korupsi di Tahun 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penangkapan terhadap Kepala Daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Trending

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Polda Metro Jaya menerima pelayangan laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sebelumnya video pernyataannya viral di media sosial.
Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Ayu Ting Ting kembali menjadi sorotan setelah mendapat pertanyaan mengenai peluang dirinya maju sebagai Wali Kota Depok pada masa mendatang.
4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 shio yang dapat keberuntungan besar pada 22 Juli 2026 sudah terungkap! Tikus melebihi harapan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok sekarang juga!
KPK Persilakan Menteri PU Dody Hanggodo Klarifikasi Soal Surat Dinas ke AS yang Bocor

KPK Persilakan Menteri PU Dody Hanggodo Klarifikasi Soal Surat Dinas ke AS yang Bocor

Pasalnya surat dinas yang beredar di media sosial, Dody Hanggodo tampak memboyong anak dan istrinya mendampingi perjalanan dinas ke Amerika Serikat tersebut.
7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

Sarwendah resmi mengumumkan Sarwendah pindah rumah dari kediaman mewahnya. Ketua RT, kuasa hukum Ruben Onsu, hingga isu lelang ikut menjadi sorotan.
Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Dugaan penculikan terhadap atlet golf putri Jesslyn Wijaya Lay yang dilaporkan terjadi saat korban menghadiri perayaan ulang tahun keluarganya di sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat tengah disidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Argentina Terancam Sanksi FIFA usai Kericuhan di Final Piala Dunia 2026, Leandro Paredes Berpotensi Absen Bela Albiceleste

Argentina Terancam Sanksi FIFA usai Kericuhan di Final Piala Dunia 2026, Leandro Paredes Berpotensi Absen Bela Albiceleste

Kekalahan Argentina dari Spanyol pada final Piala Dunia 2026 belum benar-benar berakhir. Kini, Albiceleste kembali menghadapi ancaman hukuman baru dari FIFA.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT