News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Viral Tusuk Debt Collector, Akhirnya Oknum Polisi Aiptu FN Serahkan Diri ke Polda Sumsel

Sempat viral penusukan debt collector oleh oknum polisi beberapa waktu lalu, akhirnya Aiptu FN menyerahkan diri ke Polda Sumsel. Namun kuasa hukum sebut begini.
Selasa, 26 Maret 2024 - 12:54 WIB
Sempat viral terkait penusukan yang dilakukan aiptu FN oknum polisi kepada debt collector beberapa waktu lalu, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumsel.
Sumber :
  • Muhammad Pebrian/tvOne

Palembang, tvOnenews.com - Sempat viral penusukan debt collector oleh oknum polisi beberapa waktu lalu, akhirnya Aiptu FN menyerahkan diri ke Polda Sumsel

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan yang bersangkutan telah diantar ke Polda Sumsel tadi malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tadi malam sekitar jam 12 FN diantar oleh keluarga dan Polres Lubuklinggau. Sekarang lagi di Bid Propam," tegas Rizal, Selasa (26/3/2024) 

Namun, ia menegaskan kedatangan Aiptu FN bukanlah untuk menyerahkan diri tetapi untuk memperjelas permasalahan.

"Bukan nyerahkan diri, tapi ingin memperjelas permasalahan. Dengan dimintai keterangan, akan membuat peristiwa terang-benderang," tutupnya.

Praktisi Hukum: Polisi Tetap Salah

Seorang oknum polisi diduga lakukan penyerangan terhadap dua oknum debt collector dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam

Penyerangan tersebut dilakukan oknum polisi untuk mempertahankan kendaraannya yang mau ditarik oleh debt collector tersebut. 

Ia adalah Aiptu FN yang saat ini berdinas di Sat Sabhara Polres Lubuklinggau. Hingga saat ini keberadaan Aiptu FN belum diketahui.

Menanggapi hal tersebut hal tersebut praktisi hukum Redho Junaidi, mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh debt collector lebih cenderung ke tindakan premanisme yang berkedok debt collector. 

"Ini menarik mobil sekitar 12 orang, secara paksa. Ketika mobil oknum polisi itu mau keluar dari parkiran ditutupi oleh dua orang debt collector dan dua mobil. Sehingga memaksakan untuk keluar,” tegas Redho Junaidi, Senin (25/3/2024). 

Lanjutnya, tindakan debt collector secara umun sudah menyalahi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2020, jika tarik mobil yang ada jaminan fidusia melalui kredit harus melalui permohonan eksekusi dari pengadilan. 

"Ini tindakan polisi tetap saya sampaikan juga salah. Dia menggunakan senjata tajam (sajam). Sajam itu sah atau tidak, secara legal atau tidak dia pegangannya. Kemudian, menggunakan saya tidak tahu senpi atau airfsoft gun, tapi jelas itu salah," ungkapnya.

Ia menambahkan, tindakan yang dikakukan para debt collector saat menarik paksa kendaraan yang menunggak rentan terjadi keributan di lapangan.

“Harus diproses hukum, gunakan Pasal 355 KUHP perbuatan tidak menyenangkan atau pasal perampasan. Memang perampasan belum terjadi, karena kendaraan masih di tangan oknum polisi,” tutupnya

Diketahui Aiptu FN yang saat ini berdinas di Sat Sabhara Polres Lubuklinggau dan juga mantan kanit dan Katim Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, hingga kini keberadaannya masih belum diketahui. 

Sebelum berdinas di Sabhara Aiptu FN juga pernah menjadi Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, dan berhasil mengungkap kasus-kasus besar di wilayah hukum Lubuklinggau Selatan. 

Sebelum kejadian bermula saat dua debt collector bernama Deddi Zuheransyah (51) dan Robert (35) bertemu dengan FN disalah satu parkiran mall di Palembang. 

Kedua debt collector berencana ngin mengambil mobil aiptu FN yang diduga telah menunggak cicilan selama dua tahu.

Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak terima FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.

Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya. (peb/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT