GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

12 Laporan Pengaduan THR Diterima Disnaker Riau

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menerima sebanyak 12 laporan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) periode Selasa (19/3)-Selasa (3/4).
Rabu, 3 April 2024 - 21:22 WIB
12 Laporan Pengaduan THR Diterima Disnaker Riau
Sumber :
  • istimewa - Antara

Pekanbaru, tvOnenews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menerima sebanyak 12 laporan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) periode Selasa (19/3)-Selasa (3/4).

"Dari 12 laporan yang disampaikan ke Pos Pengaduan THR itu tercatat sebanyak tujuh laporan bersifat konsultasi dan 5 laporan lagi masuk dalam pengaduan," kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat di Pekanbaru, Rabu (3/4/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjutnya menjelaskan, alamat perusahaan yang dilaporkan berada di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Sedangkan dari 12 laporan yang masuk ada yang hanya konsultasi dan ada yang pengaduan terkait THR mereka yang lambat dibayar oleh perusahaan terkait.

"Para pelapor banyak memilih berkonsultasi karena merasa takut berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri, ada yang takut dipecat atau sejenis makanya mereka hanya konsultasi," katanya.

Menurut Bobby setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi laporan dan aduan tersebut ke pihak perusahaan.

"Kita minta sebelum batas akhir pembayaran THR maka seluruh hak karyawan sudah harus dibayarkan," kata Boby.

Sesuai Surat Edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pembayaran THR bagi karyawan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04/111/2024, memuat pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Berdasarkan SE Menaker itu, kata Boby, pembayaran batas akhir THR dapat dilakukan pada H-7 sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah dan harus dibayar penuh oleh pengusaha serta pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil.

"Karena itu kita meminta seluruh perusahaan di Riau agar dapat menaati arahan Menaker, dan Disnaker Riau sudah mensosialisasikan dan menyampaikan informasi ini ke kabupaten kota," katanya.

Boby menyampaikan pihaknya melakukan pemantauan setiap hari dalam rangkaian proses pembinaan dan pengawasan tenaga kerja sedangkan untuk pengaduan THR bisa memanfaatkan keberadaan posko pengaduan tersebut.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Gara-gara Jay Idzes Sassuolo Keok, hingga Vietnam Tak Terima dengan Timnas Indonesia

Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Gara-gara Jay Idzes Sassuolo Keok, hingga Vietnam Tak Terima dengan Timnas Indonesia

Berita bola terpopuler hari ini: Bulgaria dilanda masalah jelang FIFA Series 2026, isu Timnas ke Piala Dunia, hingga Jay Idzes dikritik usai Sassuolo kalah.
Bursa Transfer Voli: Hengkang dari Jakarta Livin Mandiri, Weronika Szlagowska Resmi Gabung Bandung BJB Tandamata untuk AVC Champions League 2026

Bursa Transfer Voli: Hengkang dari Jakarta Livin Mandiri, Weronika Szlagowska Resmi Gabung Bandung BJB Tandamata untuk AVC Champions League 2026

Bandung BJB Tandamata resmi merekrut pevoli Polandia, Weronika Szlagowska yang sebelumnya membela Jakarta Livin Mandiri di Proliga 2026 untuk tampil di AVC Champions League 2026.
Niat dan Tata Cara Salat Sunah Idul Fitri 1447 H

Niat dan Tata Cara Salat Sunah Idul Fitri 1447 H

tanggal 1 Syawal tahun ini pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Umat Islam di Indonesia akan menyambut datangnya hari kemenangan itu, yakni Hari Raya Idul Fitri 1447
Ditanya Thierry Henry Soal Rayakan Lebaran, Striker Liverpool Hugo Ekitike: Di Pesawat Menuju Brighton

Ditanya Thierry Henry Soal Rayakan Lebaran, Striker Liverpool Hugo Ekitike: Di Pesawat Menuju Brighton

Tak bisa rayakan Lebaran bersama keluarganya, striker Muslim Liverpool Hugo Ekitike mengaku jika dia akan merayakannya di atas pesawat ketika timnya bertandang.
Presiden Prabowo Subianto: Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Presiden Prabowo Subianto: Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H, diperingati setiap tanggal 1 Syawal yang pada tahun ini ditetapkan oleh pemerintah
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyayangkan penjual cilok yang mudik berjalan kaki dari Bandung-Ciamis, Asep Kumala Seta tidak berani minta ongkos ke bos.

Trending

Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Kabar mengejutkan datang jelang agenda penting Timnas Indonesia di FIFA Series 2026. Wabah batuk dilaporkan melanda sejumlah rekan klub Jay Idzes di Sassuolo.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyayangkan penjual cilok yang mudik berjalan kaki dari Bandung-Ciamis, Asep Kumala Seta tidak berani minta ongkos ke bos.
Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Mengacu dari sejumlah hadis riwayat Rasulullah SAW dan kesepakatan ulama, hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri (shalat Ied) diperbolehkan dalam Islam.
Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan sikap jemaah shalat Idul Fitri (shalat Ied) yang inisiatif menambah takbir sendiri setelah ketinggalan rakaat yang dikerjakan oleh imam.
Kenakan Pakaian Mirip Batik, Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada Umat Islam

Kenakan Pakaian Mirip Batik, Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada Umat Islam

Cristiano Ronaldo, mega bintang sepak bola sekaligus pemain dari Al Nassr turut mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada umat Muslim di seluruh dunia.
Sudah Mandi Wajib Sebelum Shalat Id, Apakah Masih Perlu Wudhu? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Sudah Mandi Wajib Sebelum Shalat Id, Apakah Masih Perlu Wudhu? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Sudah mandi wajib sebelum Shalat Id, apakah masih perlu wudhu? Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang syaratnya.
Memangnya Harus Lewat Jalan Berbeda saat Pulang Shalat Idul Fitri? Kata Ustaz Adi Hidayat Berkaitan Sunnah

Memangnya Harus Lewat Jalan Berbeda saat Pulang Shalat Idul Fitri? Kata Ustaz Adi Hidayat Berkaitan Sunnah

Melintasi jalan yang berbeda setelah shalat Idul Fitri (shalat Ied). Ustaz Adi Hidayat (UAH) sebut itu amalan sunnah Nabi Muhammad SAW dijelaskan dalam hadis.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT