Tanjungpinang, tvOnenews.com - Seorang Kepala Cabang (Kacab) di perusahaan gadai swasta yang ada di Tanjungpinang terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran nekat menggelapkan uang perusahaan Rp900 juta dengan modus menggadaikan emas palsu.
Kepala Cabang PT Asli Gadai Sejahtera bernama Dimas Ola Tukan (33) ditangkap bersama anak buahnya seorang security bernama Tri Sutrisno (31) karena terlibat membantu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu megtakan, kedua tersangka kasus penggelapan dalam jabatan itu ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada 8 April yang lalu.
"Setelah menerima laporan dari korban yaitu perusahaan induk PT Asli Gadai Sejahtera, Unit Pidum Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta," kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Selasa (16/4/2024).
Kapolresta menerangkan, perbuatan kedua tersangka terungkap usai PT. Asli Gadai Sejahtera melakukan Audit Investigasi dengan cara cek fisik terhadap barang jaminan gadai di Kantor Cabang Tanjungpinang.
Dari situ, tim audit menemukan terdapat puluhan barang jaminan gadai merupakan emas palsu. Bahakan, kedua pelaku nekat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain tanpa izin untuk menggadaikan emas palsu di perusahaan tersebut.
"Tim audit menemukan 80 berkas pengajuan gadai sejak tahun 2022 sampai 2023, menggunakan 24 KTP nasabah yang berbeda, tanpa diketahui sang pemilik KTP (fiktif) dan barang jaminan gadai berupa emas palsu," tambahnya.
Load more