News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Karimun, Korban Diminta Rp7 Juta per Orang

Sebanyak enam orang calon PMI Ilegal tersebut rencananya hendak diberangkatkan dengan speedboat ke Malaysia melalui Pantai Pelawan, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat.
Selasa, 23 April 2024 - 08:26 WIB
Konferensi Pers.
Sumber :
  • Jupri

Karimun, tvOnenews.com - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun, Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia.

Sebanyak enam orang calon PMI Ilegal tersebut rencananya hendak diberangkatkan dengan speedboat ke Malaysia melalui Pantai Pelawan, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, enam orang calon PMI Ilegal ini di antaranya merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB) dan warga Karimun.

"Dari hasil pencegahan itu petugas berhasil meringkus satu pelaku berinisial I yang bertindak selaku tekong atau nahkoda speedboat," ucap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjutnya lagi, berdasarkan pengakuan dari pelaku I, dirinya sudah melakukan aksi penyeludupan PMI ilegal tersebut sebanyak 4 kali.

"Jadi awalnya para korban PMI ini berkomunikasi dengan salah satu pelaku lain yang masih DPO berinisial W. Nah, pelaku W inilah yang berperan membawa korban dari Batam ke Karimun yang kemudian diserahkan ke pelaku I," terangnya.

“Sebelum dibawa ke Karimun, pelaku W meminta para korban ini uang jalan sebesar Rp7 juta per orang. Lalu kemudian menyerahkan uang Rp4 juta kepada pelaku I sebagai upah membawa korban ke Malaysia," ucapnya lagi.

Kapolres Karimun menjelaskan aksi penyeludupan PMI ilegal ini terbongkar setelah adanya aduan atau laporan dari masyarakat. Setelah ditelusuri dan diselidik petugas, benar adanya aktivitas tersebut di kawasan Pantai Pelawan.

Sementara itu pengakuan tersangka I saat ingin membawa para calon korbannya dilakukan pada malam hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Biasanya berangkat malam hari, berangkatkan nya tidak tentu tergantung setuasi," ucapnya saat ditanya sejumlah wartawan.

Mirisnya dari keterangan pelaku I, pihaknya sudah empat kali melakukan perbuatan yang sama untuk mengirimkan para korbannya ke Malaysia. Karena perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun. (aji/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Nyala Biru Keunguan Muncul di Gunung Papandayan Garut, Ini Penjelasan Badan Geologi

Viral Nyala Biru Keunguan Muncul di Gunung Papandayan Garut, Ini Penjelasan Badan Geologi

Sehari berikutnya, pada 24 September 2026, nyala yang terlihat dilaporkan lebih sedikit dan cenderung terkonsentrasi. Warna nyala juga tampak biru keputihan.
Lagi Asik Live TikTok Sambil Tantang Tawuran, Ketua Geng Motor Sadis di Makassar Mendadak Ciut Saat Diciduk Polisi

Lagi Asik Live TikTok Sambil Tantang Tawuran, Ketua Geng Motor Sadis di Makassar Mendadak Ciut Saat Diciduk Polisi

Ketua geng motor Waser di Makassar, Al Kaisar (19), ditangkap polisi saat live TikTok untuk janjian tawuran. Ia diduga terlibat penganiayaan dan penculikan
Megawati Hangestri Diakui Beda Level oleh Pemain Termuda Hyundai Hillstate, Begini Pesannya untuk Megatron

Megawati Hangestri Diakui Beda Level oleh Pemain Termuda Hyundai Hillstate, Begini Pesannya untuk Megatron

Megawati Hangestri diakui beda level oleh pemain termuda Hyundai Hillstate, begini pesannya untuk pevoli superstar Indonesia itu.
Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kemenimipas Periksa 52 Warga Binaan

Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kemenimipas Periksa 52 Warga Binaan

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan mengatakan, pejabat yang dinonaktifkan merupakan yang memiliki tanggung jawab dalam lapas tersebut.
3 Fakta Terbaru dari Viralnya Ombudsman Sidak Lapas Cibinong Diduga Punya "Fasilitas Mewah"

3 Fakta Terbaru dari Viralnya Ombudsman Sidak Lapas Cibinong Diduga Punya "Fasilitas Mewah"

Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong. Hasil temuannya jadi viral dimedia sosial hingga mendapatkan respons tegas.dari Menimipas, berikut penjelasannya.
PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Mendiang Guruh Soekarnoputra

PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Mendiang Guruh Soekarnoputra

Rano Karno menyampaikan bahwa masa berkabung ini harus menjadi momentum bersama untuk terus menjaga api semangat dan kepedulian mendiang Guruh Soekarnoputra terhadap rakyat kecil.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video peristiwa tradis dialami tiga kakak beradik saat panik berteriak ketika rumah diterjang banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT