News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penahanan Mantan Pj Walikota Tanjungpinang oleh Polres Bintan Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Keberatan

Pengacara Hendi Devitra, kuasa Hukum Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, menilai penetapan kliennya Hasan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri dinilai prematur.
Rabu, 19 Juni 2024 - 16:37 WIB
Mantan Pj Walikota Tanjungpinang di Polres Bintan.
Sumber :
  • Kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Pengacara Hendi Devitra, kuasa Hukum Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, menilai penetapan kliennya Hasan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri dinilai prematur.

Hasan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan, pada Jumat (19/4/2024) yang lalu. Kini, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang yang juga kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri itu telah ditahan di Polres Bintan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra sangat keberatan terkait penetapan tersangka dan upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bintan, terhadap kliennya tersebut.

Menurutnya, upaya paksa sudah sepatutnya didasarkan paling sedikit dua alat bukti yang cukup, dengan didukung barang bukti. Namun penilaian terpenuhinya bukti yang cukup dimaksud, kata Hendie harus dibuktikan hak keperdataannya terlebih dahulu.

“Sehingga penetapan tersangka kepada Hasan tersebut prematur, untuk itu kami mohon untuk mempertimbangkan beberapa hal," kata Hendie, Selasa (18/6/2024).

Ia meminta, agar dilakukan pendalaman terkait unsur obyektif dalam rumusan Pemalsuan Surat, yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHPidana.

Hendi juga meminta agar rumusan pemalsuan surat dihubungkan dengan fakta isi perjanjian dalam akta-akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat dihadapan Notaris Ratu Aminah Gunawan, di Bintan, antara PT Expasindo Raya kepada pelapor PT Bintan Properti Indo.

Bahwa isi perjanjian tersebut telah bersesuaian dengan Berita Acara pemeriksaan dan pengukuran ulang lokasi PT Expasindo Raya tertanggal 14 September 2014 dan surat pernyataan PT Expasindo Raya tertanggal 15 September 2014.

Hendie menuturkan, bahwa lahan yang menjerat tersangka Hasan telah terjadi tumpang tindih atau sengketa, sebelum atau pada saat menerima pelepasan hak tanah dari PT Expasindo Raya.

Sehingga pihaknya telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DP (inisial) dengan terlapor PT. Bintan Properti Indo dan PT. Expasindo Raya, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Klien saya menggugat PT Expasindo Raya selaku tergugat I, PT BPI selaku tergugat II, dan Kantor BPN Bintan juga ikut digugat. Dan sidang perdana pemeriksaan perkara, tanggal 26 Juni 2024 nanti,” tambahnya.

Hendie menegaskan, gugatan perdata ini untuk mengetahui siapakah pihak yang berhak atas tanah sengketa, yang di klaim oleh PT. Bintan Properti Indo.

Ia menambahkan, dalam Pasal 81 KUHPidana junto Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 yang menyatakan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus menentukan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu.

Maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertahankan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

"Untuk keadilan bagi klien kami, mohon ditinjau kembali, dengan harapan proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan," tutupnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menyampaikan, bahwa Hasan langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan pada 7 Juni yang lalu.

"Alasan penahanan ini lebih kepada pertimbangan penyidik. Untuk berkasnya,  akan segera dilengkapi dan kita berkomunikasi dengan JPU, agar dilimpahkan ke Pengadilan," sebut AKBP Riky Iswoyo.

Terkait upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Kapolres Bintan menyatakan hingga kini tidak ada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Belum ada saat ini, kita fokus ke proses penyidikannya biar cepat juga. Kita juga tidak mau terhadap tersangka berlama-lama ini prosesnya," pungkas Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.

Perlu diketahui kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan ini, terjadi pada saat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada tahun 2014-2016 silam. (ksh/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fitur Baru WhatsApp: Tak Perlu Bagikan Nomor HP Lagi, Kini Sudah Bisa Pakai Username

Fitur Baru WhatsApp: Tak Perlu Bagikan Nomor HP Lagi, Kini Sudah Bisa Pakai Username

WhatsApp mengumumkan akan menghadirkan fitur nama pengguna atau username yang memungkinkan pengguna berkomunikasi dengan orang lain tanpa harus membagikan nomor telepon pribadi mereka.
Danantara Gandeng KPK untuk Dampingi Pelaksanaan Proyek Hilirisasi Guna Cegah Korupsi

Danantara Gandeng KPK untuk Dampingi Pelaksanaan Proyek Hilirisasi Guna Cegah Korupsi

BPI Danantara meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan proyek hilirisasi guna mencegah terjadinya korupsi.
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Belanda Vs Maroko

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Belanda Vs Maroko

Hasil Belanda vs Maroko di fase ini akan menentukan tim lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Respons Menohok Tante YTR saat Korban Taufik Hidayat Dianggap Tidak Coba Melarikan Diri

Respons Menohok Tante YTR saat Korban Taufik Hidayat Dianggap Tidak Coba Melarikan Diri

Baru-baru ini tante YTR merespons jawaban warganet, yang dianggap menuding sang keponakan seakan pasrah menjadi korban Taufik Hidayat. Berikut penjelasannya.
Sarwendah Laporkan Akun ke Polisi, Kuasa Hukum Ruben Onsu Sebut Konten Netizen Belum Masuk Kategori Kejahatan

Sarwendah Laporkan Akun ke Polisi, Kuasa Hukum Ruben Onsu Sebut Konten Netizen Belum Masuk Kategori Kejahatan

Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, respons laporan polisi Sarwendah dan sebut konten netizen soal dugaan eksploitasi anak belum masuk kategori kejahatan.

Trending

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT