GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penahanan Mantan Pj Walikota Tanjungpinang oleh Polres Bintan Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Keberatan

Pengacara Hendi Devitra, kuasa Hukum Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, menilai penetapan kliennya Hasan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri dinilai prematur.
Rabu, 19 Juni 2024 - 16:37 WIB
Mantan Pj Walikota Tanjungpinang di Polres Bintan.
Sumber :
  • Kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Pengacara Hendi Devitra, kuasa Hukum Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, menilai penetapan kliennya Hasan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri dinilai prematur.

Hasan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan, pada Jumat (19/4/2024) yang lalu. Kini, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang yang juga kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri itu telah ditahan di Polres Bintan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra sangat keberatan terkait penetapan tersangka dan upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bintan, terhadap kliennya tersebut.

Menurutnya, upaya paksa sudah sepatutnya didasarkan paling sedikit dua alat bukti yang cukup, dengan didukung barang bukti. Namun penilaian terpenuhinya bukti yang cukup dimaksud, kata Hendie harus dibuktikan hak keperdataannya terlebih dahulu.

“Sehingga penetapan tersangka kepada Hasan tersebut prematur, untuk itu kami mohon untuk mempertimbangkan beberapa hal," kata Hendie, Selasa (18/6/2024).

Ia meminta, agar dilakukan pendalaman terkait unsur obyektif dalam rumusan Pemalsuan Surat, yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHPidana.

Hendi juga meminta agar rumusan pemalsuan surat dihubungkan dengan fakta isi perjanjian dalam akta-akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat dihadapan Notaris Ratu Aminah Gunawan, di Bintan, antara PT Expasindo Raya kepada pelapor PT Bintan Properti Indo.

Bahwa isi perjanjian tersebut telah bersesuaian dengan Berita Acara pemeriksaan dan pengukuran ulang lokasi PT Expasindo Raya tertanggal 14 September 2014 dan surat pernyataan PT Expasindo Raya tertanggal 15 September 2014.

Hendie menuturkan, bahwa lahan yang menjerat tersangka Hasan telah terjadi tumpang tindih atau sengketa, sebelum atau pada saat menerima pelepasan hak tanah dari PT Expasindo Raya.

Sehingga pihaknya telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DP (inisial) dengan terlapor PT. Bintan Properti Indo dan PT. Expasindo Raya, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Klien saya menggugat PT Expasindo Raya selaku tergugat I, PT BPI selaku tergugat II, dan Kantor BPN Bintan juga ikut digugat. Dan sidang perdana pemeriksaan perkara, tanggal 26 Juni 2024 nanti,” tambahnya.

Hendie menegaskan, gugatan perdata ini untuk mengetahui siapakah pihak yang berhak atas tanah sengketa, yang di klaim oleh PT. Bintan Properti Indo.

Ia menambahkan, dalam Pasal 81 KUHPidana junto Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 yang menyatakan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus menentukan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu.

Maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertahankan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

"Untuk keadilan bagi klien kami, mohon ditinjau kembali, dengan harapan proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan," tutupnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menyampaikan, bahwa Hasan langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan pada 7 Juni yang lalu.

"Alasan penahanan ini lebih kepada pertimbangan penyidik. Untuk berkasnya,  akan segera dilengkapi dan kita berkomunikasi dengan JPU, agar dilimpahkan ke Pengadilan," sebut AKBP Riky Iswoyo.

Terkait upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Kapolres Bintan menyatakan hingga kini tidak ada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Belum ada saat ini, kita fokus ke proses penyidikannya biar cepat juga. Kita juga tidak mau terhadap tersangka berlama-lama ini prosesnya," pungkas Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.

Perlu diketahui kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan ini, terjadi pada saat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada tahun 2014-2016 silam. (ksh/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jamaah An-Nadzir Gowa Sudah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H di Hari Rabu

Jamaah An-Nadzir Gowa Sudah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H di Hari Rabu

Jamaah An-Nadzir di Kabupaten Gowa menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu (18/2/2026). Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan perhitungan tim
Ternyata Sajadah Model Begini Bisa Merusak Pahala Shalat Berjamaah di Masjid Kata Buya Yahya

Ternyata Sajadah Model Begini Bisa Merusak Pahala Shalat Berjamaah di Masjid Kata Buya Yahya

Shalat berjamaah di masjid jadi salah satu anjuran. Namin siapa sangka sajadah model begini merusak pahala ibadah
Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Hasil undian putaran kelima FA Cup 2025/26 menghadirkan duel panas antara Manchester City dan Newcastle United.
Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Para nelayan di Kawasan Sungai Cisadane, Perairan Utara Kabupaten Tangerang, Banten mengeluh terkait dampak mengerikan pencemaran kimia.
H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Orang yang mengerjakan puasa Ramadhan tapi tidak shalat wajib, apakah sah? Begini penjelasan Buya Yahya.
Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Puluhan ibu-ibu di Kabupaten Kerinci, Jambi mengikuti pelatihan pembuatan olahan komoditas lokal berupa kue kering gluten free dan rendah kalori.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Media Italia, Corriere dello Sport, melaporkan bahwa kontroversi keputusan wasit dalam laga antara Inter Milan dan Juventus tidak hanya memicu kemarahan kubu Bianconeri, tetapi juga membuat AC Milan merasa kesal.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT