News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Dana Desa untuk Keperluan Pribadi, Mantan Kades Divonis 2 Tahun Bui

Terdakwa Hermanto (47) mantan Kades Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba hanya bisa pasrah saat majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap dirinya
Selasa, 11 Januari 2022 - 15:54 WIB
Korupsi Dana Desa untuk Keperluan Pribadi, Mantan Kades Divonis 2 Tahun Bui
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Palembang - Terdakwa Hermanto (47) mantan Kades Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba hanya bisa pasrah saat majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap dirinya.

Terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp74 juta, apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa secara terbukti mengkorupsi dana desa yakni tidak melaksanakan pembangunan fisik gapura. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, di mana terdakwa Hermanto diganjar karena melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim bahwa terdakwa selaku Kades tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Sahlan.

Vonis yang dijatuhkan itu, diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Muba pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan penjara, atas vonis yang dijatuhkan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual  menyatakan terima.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui dalam dakwaan singkat penuntut umum, terdakwa Hermanto melakukan korupsi saat menjabat kades 2006-2012. Pada tahun terakhir jabatannya, Hermanto mencairkan dana ADD sebesar Rp200 juta untuk belanja publik, pemberdayaan masyarakat, dan operasional kinerja pemerintah desa.

Dari hasil penyidikan terhadap kegiatan belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta dokumen, penyidik menemukan kegiatan tidak direalisasikan seperti pembangunan gapura dan dokumen dipalsukan terdakwa, perbuatannya pun membuat kerugian negara hingga Rp74 juta. (Junjati/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jaksa Tuntut Samuel Kristanto 4 Tahun Penjara dalam Kasus Nenek Elina, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Jaksa Tuntut Samuel Kristanto 4 Tahun Penjara dalam Kasus Nenek Elina, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dan perusakan rumah yang menimpa Elina, seorang lansia yang kasusnya sempat viral, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum Blusukan di Lampung, Jokowi Pilih Salat Jumat Dulu

Sebelum Blusukan di Lampung, Jokowi Pilih Salat Jumat Dulu

Presiden ke-7 Joko Widodo tiba di Bandara Raden Inten II, Lampung, untuk memulai kunjungan selama tiga hari. Sebelum memulai blusukan, dia memutuskan untuk singgah dan menunaikan ibadah Salat Jumat dahulu.
Tiru Olah Sampah Jadi Listrik, Pemkot Bekasi ke China

Tiru Olah Sampah Jadi Listrik, Pemkot Bekasi ke China

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, berkunjung ke fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) milik Wangneng Environment di Huzhou, China.
Pemprov DKI Rekayasa Lalin Saat Puncak HUT ke-499 di Bundaran HI Besok, Simak Selengkapnya Berikut

Pemprov DKI Rekayasa Lalin Saat Puncak HUT ke-499 di Bundaran HI Besok, Simak Selengkapnya Berikut

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan saat perayaan puncak HUT ke-499 Kota Jakarta di kawasan Bundaran HI.
Wakil Perdana Menteri Italia Tegaskan Tidak Terlibat Operasi Militer AS Terhadap Iran

Wakil Perdana Menteri Italia Tegaskan Tidak Terlibat Operasi Militer AS Terhadap Iran

Wakil Perdana Menteri Italia yang juga menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, Antonio Tajani menegaskan kepada Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi bahwa negaranya tidak terlibat dalam operasi militer Amerika Serikat terhadap Republik Islam Iran.
Masih Ingat Mia Audina? Pebulu Tangkis Indonesia yang Raih Medali Olimpiade untuk 2 Negara

Masih Ingat Mia Audina? Pebulu Tangkis Indonesia yang Raih Medali Olimpiade untuk 2 Negara

Masih ingat Mia Audina? Pebulu tangkis Indonesia ini mencetak sejarah sebagai satu-satunya atlet yang meraih medali Olimpiade untuk dua negara. Simak kisahnya.

Trending

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Laga pamungkas Grup D Piala Dunia 2026 antara Turki vs Amerika Serikat (AS) yang bertempat di Stadion Los Angeles, AS, pada Jumat (26/6/2026) pukul 09.00 WIB diprediksi berjalan seru.
Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Disebutkan sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf pada Kamis menolak klaim Amerika Serikat bahwa aset Teheran yang dibekukan dan telah dicairkan akan digunakan untuk membeli produk pertanian Amerika.
Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Paraguay dan Australia harus puas berbagi satu poin setelah bermain imbang tanpa gol pada laga terakhir fase grup Piala Dunia 2026, Jumat (26/6/2026) pagi WIB.
Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Ketua ARUKKI mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap belum rampungnya penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juni 2026: Gemini Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juni 2026: Gemini Panen Proyek Emas

Sejumlah zodiak pada 27 Juni 2026 diprediksi memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pemasukan ekstra, bonus, hingga kesempatan bisnis yang menjanjikan.
DPR RI Bela TNI Urusi Pertanian: Bukan Dwifungsi ABRI

DPR RI Bela TNI Urusi Pertanian: Bukan Dwifungsi ABRI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono merespons ucapan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait TNI di Indonesia mengurusi sektor pertanian.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT