GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Guru Silat di Pulau Bangka Diduga Cabuli Muridnya Yang Masih Dibawah Umur

MZR (27) Guru Silat yang merupakan Warga Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak murid silatnya sendiri yang masih dibawah umur inisial AA (13).
Rabu, 12 Januari 2022 - 02:02 WIB
Guru Silat Tersangka Pencabulan
Sumber :
  • Frendy Primadana
Bangka Selatan - MZR (27) Guru Silat yang merupakan Warga Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak murid silatnya sendiri yang masih dibawah umur inisial AA (13).
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Air Gegas, AKP Tiyan Talingga mengatakan kronologi perbuatan tak senonoh itu terjadi pada Selasa, 04 januari 2022 sekira pukul 14.00 wib di sebuah ruangan kelas SD Negeri di Kecamatan Air gegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
"Pelaku MZR menciumi korban dan menghisap leher korban hingga menimbulkan bercak merah serta meremas organ vital korban. Perbuatan tersangka diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkan ke Polsek Air Gegas," kata AKP Tiyan, Selasa, (11/1/2022).
 
Tiyan menyebutkan dari hasil pemeriksaan, bahwa perbuatan tersangka tidak hanya dilakukan sekali saja, sebelumnya tersangka sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu pada Oktober 2021 lalu.
 
"Pertama di dalam kamar rumah tersangka yang saat itu tersangka mencium dan meraba-raba organ vital korban dan menghisapnya," sebut dia.
 
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Tiyan anggota Resintel Polsek Air Gegas melakukan penyelidikan dan mendapat tersangka sedang berada di rumahnya.
 
"Pada Kamis, 6 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib, pelaku diketahui sedang berada di rumahnya dan anggota Resintel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya," terang dia.
 
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia. (frendy/ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tekan Angka Tawuran, Gubernur Jakarta Berencana Bangun Ring Tinju di Kampung Melayu

Tekan Angka Tawuran, Gubernur Jakarta Berencana Bangun Ring Tinju di Kampung Melayu

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, tengah menyiapkan strategi khusus untuk meredam angka tawuran di ibu kota, yakni dengan memperbanyak fasilitas olahraga tinju. 
Hillstate Sudah Pantau Megawati Hangestri Sejak 2024? Akun YouTube Klub Abadikan Momen Kim Da-in Peluk Megatron

Hillstate Sudah Pantau Megawati Hangestri Sejak 2024? Akun YouTube Klub Abadikan Momen Kim Da-in Peluk Megatron

Gelagat Hillstate meminati Megawati Hangestri sudah terlihat sejak 2024 ketika YouTube resmi klub mengabadikan momen pelukan setter Kim Da-in dengan Megatron.
Waspada Banjir, Pintu Air Pasar Ikan Jakarta Utara Berstatus Siaga 1 Malam Ini

Waspada Banjir, Pintu Air Pasar Ikan Jakarta Utara Berstatus Siaga 1 Malam Ini

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta resmi menaikkan status Pintu Air Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi Siaga 1 atau level Bahaya pada Senin (18/5) malam. 
Kebakaran Gudang Plastik di Kapuk Jakbar: Api Belum Padam Hingga Senin Malam

Kebakaran Gudang Plastik di Kapuk Jakbar: Api Belum Padam Hingga Senin Malam

Kobaran api besar melahap sebuah gudang penyimpanan plastik di kawasan Jalan Peternakan Raya, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (18/5). 
Aktivitas Permukaan Masih Tinggi, Status Gunung Semeru Bertahan di Level III Siaga

Aktivitas Permukaan Masih Tinggi, Status Gunung Semeru Bertahan di Level III Siaga

Berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas vulkanik selama sepekan terakhir (periode 8-15 Mei), status Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang masih ditetapkan pada Level III atau Siaga. 
Kondisi Finansial Zodiak 19 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 19 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 19 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces.

Trending

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler kemarin: Sherly Tjoanda kirim 100 ekor sapi, KDM minta ubah pandangan soal situs Sunda, hingga reaksi warganet atas sikap tegas SMAN 1 Pontianak.
Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

MPR RI memberikan pernyataan untuk menanggapi desakan publik kepada dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) di Kalimantan Barat untuk memberikan permintaan maaf.
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, menyampaikan keputusan tegas untuk warganya yang punya utang pinjol ataupun utang di bank. Sherly Tjoanda tegaskan soal utang.
Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar sementara pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Megawati Hangestri bakal menjadi sakah satu andalan.
Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru saja selesai melakukan puncak acara kirab budaya milangkala tatar sunda mahkota binokasih pada Sabtu (16/5/2026) Bandung -
Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

pengakuan siswi SMAN 1 Pontianak setelah dipanggil ke Istana. kisah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda pertama kali jatuh cinta dengan mendiang Benny Laos
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT