News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pesta Narkoba, Oknum Satpol PP Rumdis Wakil Wali Kota Metro Lampung Digerebek

Oknum Satpol-PP tersebut berinisial Galih Panji Asmoro alias Galih alias Panji (34) dan bertugas menjaga Rumah Dinas Wakil Wali Kota Metro.
Senin, 1 Juli 2024 - 14:57 WIB
Oknum Satpol PP Kota Metro, Lampung yang bertugas menjaga rumah dinas Wakil Wali Kota Metro ditangkap polisi karena memakai narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • Pujiansyah

Metro, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro mengamankan empat orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, salah satunya merupakan oknum anggota Satpol-PP Kota Metro.

Oknum Satpol-PP tersebut berinisial Galih Panji Asmoro alias Galih alias Panji (34) dan bertugas menjaga rumah dinas Wakil Wali Kota Metro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kawanan tersebut digerebek polisi usai pesta narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, pada Selasa (11/6/2024) malam.

Selain Galih, tiga orang lainnya yang diamankan adalah Age Permadi (23) alias Age, Ahmad Adji Kurniawan (24) alias Adji dan Sarah Saputri alias Rara, pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman, penggerebekan tersebut terjadi sekitar pukul 10 malam.

“Kami lakukan penangkapan terhadap ke empatnya didalam kontrakan yang berada di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri," kata Kasat saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan alat hisapnya alias bong.

"Kami amankan tiga orang laki-laki dan satu orang wanita. Kami temukan para tersangka ini seusai mengkonsumsi sabu-sabu, dan ada satu tersangka yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu," jelas Iptu Hendra.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Galih mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan harga Rp600 ribu untuk dua paket sabu-sabu. Satu paket telah dikonsumsi oleh Age dan Adji, sedangkan Galih dan Sarah menunggu di kamar kontrakan milik Sarah.

"Galih dan Sarah ini merupakan pasangan kekasih atau pacaran. Mereka juga mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu-sabu bersama dikontrakan tersebut," ungkap Kasat Narkoba.

Saat ini, keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (puj/nof)

Pesta Narkoba, Oknum Satpol PP Rumdis Wakil Wali Kota Metro Lampung Digerebek


Metro, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro mengamankan empat orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, salah satunya merupakan oknum anggota Satpol-PP Kota Metro.

Oknum Satpol-PP tersebut berinisial Galih Panji Asmoro alias Galih alias Panji (34) dan bertugas menjaga rumah dinas Wakil Wali Kota Metro.

Kawanan tersebut digerebek polisi usai pesta narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, pada Selasa (11/6/2024) malam.

Selain Galih, tiga orang lainnya yang diamankan adalah Age Permadi (23) alias Age, Ahmad Adji Kurniawan (24) alias Adji dan Sarah Saputri alias Rara, pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman, penggerebekan tersebut terjadi sekitar pukul 10 malam.

“Kami lakukan penangkapan terhadap ke empatnya didalam kontrakan yang berada di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri," kata Kasat saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan alat hisapnya alias bong.

"Kami amankan tiga orang laki-laki dan satu orang wanita. Kami temukan para tersangka ini seusai mengkonsumsi sabu-sabu, dan ada satu tersangka yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu," jelas Iptu Hendra.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Galih mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan harga Rp600 ribu untuk dua paket sabu-sabu. Satu paket telah dikonsumsi oleh Age dan Adji, sedangkan Galih dan Sarah menunggu di kamar kontrakan milik Sarah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Galih dan Sarah ini merupakan pasangan kekasih atau pacaran. Mereka juga mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu-sabu bersama dikontrakan tersebut," ungkap Kasat Narkoba.

Saat ini, keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (puj/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eropa Mulai Ikat Pinggang untuk Hadapi Krisis Energi

Eropa Mulai Ikat Pinggang untuk Hadapi Krisis Energi

Eropa mulai ikat pinggang dalam menghadapi krisis energi berkepanjangan seiring pasokan minyak dan gas yang semakin ketat akibat konflik geopolitik yang belum
Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT