GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Kota Pariaman Tetapkan Dua Guru Aldelia Sebagai Tersangka

Guru wali kelas dan guru olahraga Aldelia Rahma, murid SD di Padang Pariaman yang terbakar saat gotong royong, ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Andreanaldo
Senin, 8 Juli 2024 - 21:02 WIB
AKBP Andreanaldo Ademi, Kapolres Kota Pariaman.
Sumber :
  • tim tvOne/Andri Saputra)

Pariaman, tvOnenews.com – Guru wali kelas dan guru olahraga Aldelia Rahma, murid SD di Padang Pariaman yang terbakar saat gotong royong, ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Andreanaldo Ademi, Kapolres Kota Pariaman mengaku keduanya dijerat Pasal 359 kelalaian hingga menghilangkan nyawa.

"Berdasarkan proses penyelidikan hingga tingkat sidik, akhirnya bermuara pada penetapan dua tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yang ditetapkan jadi tersangka ini merupakan guru Aldelia, di antaranya wali kelas dan PHL guru olahraga. Kedua guru dalam kasus ini dianggap telah melakukan kelalaian dalam mengawasi murid saat jam sekolah.

Selain itu, Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan keduanya akan segera dipanggil untuk penanganan lebih lanjut.

Keduanya tersebut merupakan wali kelas berinisial AH dan guru olahraga berinisial J, yang merupakan guru Aldelia. "Kami akan segera memanggil keduanya, serta menyiapkan berkas untuk pihak kejaksaan," terangnya.

Ia berharap berkas bisa segera lengkap dan diterima pihak kejaksaan agar penanganan bisa berlanjut ke tahap 2.

Andreanaldo menambahkan kedua guru ini ditetapkan sebagai tersangka setelah semua barang bukti dan pendapat saksi dikumpulkan pihaknya. "Penetapan tersangka ini juga didukung dengan pendapat ahli. Sehingga secara formil keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus meninggalnya Aldelia Rahma siswi SD di Padang Pariaman yang terbakar saat gotong royong berlanjut. Terlapor sedang menunggu putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Jumat (5/7/2024).

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan terlapor yang akan menjalani sidang ini merupakan teman satu kelas Aldelia. Terlapor tersebut berinisial R, usianya masih di bawah 12 tahun, dalam kasus ini, ia diduga menyiramkan bahan bakar hingga menyulut api yang membuat Aldelia terbakar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perkembangan untuk laporan pertama itu, sekarang tinggal menunggu putusan PN," ujar Kapolres.

Putusan pengadilan itu, menurut Andreanaldo akan berujung pada pengembalian ke orang tua. Hal itu berlandaskan UU Perlindungan anak, mengingat usia terlapor masih di bawah 12 tahun. "Itu perintah Aundang-undang. Tapi kita tetap nantikan putusan PN," ujarnya. (asa/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Federasi Akuatik Indonesia Kenalkan ISCES untuk Pembinaan Atlet Renang Muda

Federasi Akuatik Indonesia Kenalkan ISCES untuk Pembinaan Atlet Renang Muda

Pembinaan atlet usia dini menjadi fondasi utama dalam sistem Long Term Athlete Development (LTAD) yang saat ini dijalankan Federasi Akuatik Indonesia.
Dukcapil Luruskan Informasi soal KTP-el dan Fotokopi Identitas, Tetap Wajib untuk Administrasi dan Layanan Publik

Dukcapil Luruskan Informasi soal KTP-el dan Fotokopi Identitas, Tetap Wajib untuk Administrasi dan Layanan Publik

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap menjadi identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
Hercules Blak-blakan di HUT GRIB Jaya: Pernah Ditawari Rp500 Miliar agar Tinggalkan Prabowo

Hercules Blak-blakan di HUT GRIB Jaya: Pernah Ditawari Rp500 Miliar agar Tinggalkan Prabowo

Hercules mengaku pernah ditawari Rp500 miliar agar berhenti mendukung Prabowo Subianto saat pidato di HUT ke-15 GRIB Jaya di GBK Jakarta.
Danantara Belum All In di GOTO, Pandu Sjahrir Sebut Masih Tunggu Game Plan

Danantara Belum All In di GOTO, Pandu Sjahrir Sebut Masih Tunggu Game Plan

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memberi sinyal belum akan agresif menambah kepemilikan saham di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk meski
Detik-detik Bea Cukai Bekuk Pria India Pakai Popok Isi Butiran Emas Rp700 Juta di Bandara Soetta

Detik-detik Bea Cukai Bekuk Pria India Pakai Popok Isi Butiran Emas Rp700 Juta di Bandara Soetta

Mencuat kabar yang mengejutkan warganet di media sosial, terkait detik-detik Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekuk pria asal India pakai popok isi butiran emas
Jelang Putusan MSCI, Danantara Pasang Badan untuk Pasar Indonesia: Insyaallah Besok Baik

Jelang Putusan MSCI, Danantara Pasang Badan untuk Pasar Indonesia: Insyaallah Besok Baik

Jelang pengumuman MSCI, CIO Danantara Pandu Sjahrir yakin bahwa pasar modal Indonesia tetap berada di jalur positif meski berada dalam sorotan investor global.

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT