GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin Divonis Bebas PN Stabat Terkait Perkara TPPO

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Majelis Hakim, Andriansyah, dalam perkar
Senin, 8 Juli 2024 - 22:19 WIB
Suasana haru usai terdakwa Terbit Rencana PA divonis bebas.
Sumber :
  • tim tvOne/Taufik Hidayat

Langkat, tvOnenews.com - Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Majelis Hakim, Andriansyah, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024).

Persidangan yang dihadiri langsung terdakwa, Terbit Rencana PA, didampingi tim kuasa hukum dan keluarga serta pendukungnya ini diawali dengan pembacaan berkas keputusan majelis hakim sebanyak lebih kurang 500 lembar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat sampai ke pembacaan vonis, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat membacakan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan mendengarkan keterangan dari puluhan saksi, terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  sebagaimana disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Setelah menjalani proses persidangan yang panjang dan mendengarkan keterangan dari puluhan saksi serta fakta-fakta dalam persidangan, maka terdakwa Terbit Rencana Perangin - Angin dinyatakan bebas dari hukuman dan mengembalikan hak-hak terdakwa,  termasuk dengan mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita selama persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim, Andriansyah saat membacakan vonis terdakwa di depan persidangan. 

Spontan pihak keluarga dan pendukung terdakwa yang hadir di ruang sidang berteriak gembira. Bahkan istri serta anak terdakwa yang hadir ikut menangis bahagia. "Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan dua unit mobil serta pabrik kelapa sawit yang disita selama persidangan serta membatalkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp2,3 miliar," jelas majelis hakim. 

Usai membacakan vonis, majelis hakim PN Stabat kemudian mengetuk Palu sebagai pertanda sidang ditutup dan langsung meninggalkan ruang sidang.  

"Saya sangat berterima kasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang telah menyatakan saya tidak bersalah atas kasus TPPO tersebut, sebab memang selama ini saya tidak mengetahui adanya TPPO di lingkungan pabrik kelapa sawit tersebut," ucap Terbit Rencana PA kepada awak media. 

Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa TRP dengan tuntutan 14 tahun penjara dan membayarkan restitusi kepada sedikitnya 12 orang korban sebesar Rp2,3 miliar. 

Sedangkan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, dalam konferensi persnya pada Minggu (7/7/2024) berharap putusan majelis hakim dapat mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

“Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan. Selain hukuman maksimal untuk pelaku, restitusi juga dikabulkan sepenuhnya sehingga dapat membantu pemulihan korban,” ujar Antonius dalam siaran persnya pada Minggu (7/7/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

LPSK telah menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum berkas penilaian restitusi dan JPU telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar kurang lebih Rp2,3 miliar untuk korban atau ahli warisnya dan hukuman selama 14 tahun penjara. 

“LPSK memberikan perlindungan pada korban, saksi, dan keluarga korban dengan program perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi dan rehabilitasi psikososial,” jelas Antonius. (tht/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar, Dedi Mulyadi wacanakan hapus pajak kendaraan, hingga alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung.
Wacana Konvensi LPG ke CNG Dinilai Positif, Hidupkan Kembali Ekonomi Rakyat Madura

Wacana Konvensi LPG ke CNG Dinilai Positif, Hidupkan Kembali Ekonomi Rakyat Madura

Pemerintah berencana melakukan konversi energi dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) ke Compressed Natural Gas (CNG).
Buntut Kasus Pencabulan Santriwati, Ketua PWNU Jateng: Ponpes di Pati Bukan Pesantren NU, Kiai Ashari itu Dukun

Buntut Kasus Pencabulan Santriwati, Ketua PWNU Jateng: Ponpes di Pati Bukan Pesantren NU, Kiai Ashari itu Dukun

Ketua PWNU Jateng, Gus Rozin membantah Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati milik Kiai Ashari, tersangka kasus pencabulan santriwati bagian dari NU.
Begal di Palmerah Bacok Korban Demi Beli Sabu, Polisi Ungkap Ternyata Pelaku Juga Kurir Narkoba

Begal di Palmerah Bacok Korban Demi Beli Sabu, Polisi Ungkap Ternyata Pelaku Juga Kurir Narkoba

Tabir di balik aksi pembegalan sadis yang menimpa seorang pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. 
Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.
Dedi Mulyadi Evaluasi Tata Kelola Tambang, Proyek Strategis di Bogor Terancam Mangkrak? Ini Penjelasan Wakil Bupati

Dedi Mulyadi Evaluasi Tata Kelola Tambang, Proyek Strategis di Bogor Terancam Mangkrak? Ini Penjelasan Wakil Bupati

Rencana evaluasi besar-besaran aktivitas tambang di Kabupaten Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat. 

Trending

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Istana Wakil Presiden mendadak menjadi lokasi pertemuan spesial bagi sepuluh pelajar SMAN 1 Pontianak, Rabu (13/5). 
Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.
Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik di publik usai aksi dewan juri yang menganulir jawaban siswi SMAN 1 Pontianak.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT