News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Unit Tipideksus Satreskrim Polrestabes Medan Amankan Dua Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi

Unit Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku perdagangan satwa dilindungi. Dua pelaku yang diamankan, masi
Jumat, 26 Juli 2024 - 14:20 WIB
Petugas saat interogasi pelaku.
Sumber :
  • tim tvOne/Bahana

Medan, tvOnenews.com - Unit Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Dua pelaku yang diamankan, masing-masing berinisal AF (56) warga Jalan M Yakub, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan IS (50) warga Jalan Sungai Teratai, Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menerangkan bahwa penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan warga terkait adanya penjualan binatang atau satwa dilindungi jenis lutung, tupai, musang dan kukang.

"Kami dari Satreskrim Polrestabes Medan beberapa hari yang lalu mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada beberapa hewan atau satwa yang dilindungi," sebutnya ketika diwawancarai tvOnenews.com, Kamis (25/7/2024) malam.

Usai mengecek ke lokasi, petugas Unit Tipideksus Satreskrim Polrestabes Medan menemukan ada enam ekor satwa yaitu dua ekor bayi lutung kelabu (Trachypithecus Cristatus), satu ekor tupai terbang (Pteromyini), satu ekor Musang Tenggalung (Viverra Tangalunga) dan dua ekor kukang (Nycticebus).

"Dari enam ekor jenis hewan atau satwa yang kita amankan ini ada yang masuk di dalam kategori satwa dilindungi yaitu dua ekor bayi lutung kelabu (Trachypithecus Cristatus), dan dua ekor K

kukang (Nycticebus)," bebernya.

Menurutnya, keenam ekor hewan ini didapati oleh pelaku IS yang dibelinya dari seorang petani berinisal A di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

"Hewan ini dibeli IS dari seorang petani berinisial A di Sumatera Barat dan untuk petani ini sedang kita selidiki untuk dapat amankan," sambungnya.

Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku ini baru pertama kali akan memperjual belikan satwa dilindungi dan nantinya akan dijual kepada pemesan dengan masing-masing harga senilai Rp5,1 juta untuk jenis hewan yang dilindungi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku IS berperan membeli hewan kepada petani A di Sumatera Barat dan pelaku AF ini berperan untuk menjual kepada pemesan," terangnya.

Disisi lain, selaku Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Utara, Dede Tanjung menjelaskan bahwa dari enam ekor hewan yang diamankan petugas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT