News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pria di Pringsewu Lampung Tewas Dibacok Tetangga Sendiri karena Masalah Knalpot Brong

Kejadian tragis melanda Kabupaten Pringsewu pada Jumat (26/7/2024) sore, di mana seorang pria ditemukan tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam oleh te
Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:32 WIB
Petugas saat menggiring pelaku pembacokan tetangganya sendiri.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Pringsewu, tvOnenews.com - Kejadian tragis melanda Kabupaten Pringsewu pada Jumat (26/7/2024) sore, di mana seorang pria ditemukan tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam oleh tetangganya.

Korban yang dikenal bernama Feri Handika (34) dari Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, meninggal dunia akibat luka tusukan yang parah. Pelaku dalam kasus ini adalah Arfan Gunawan (27), seorang sekuriti di salah satu pondok pesantren di Pringsewu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa berdarah ini menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar luas di jejaring media sosial WhatsApp. Dalam video tersebut, tampak Feri Handika tergeletak tak berdaya di lantai masjid dengan kondisi berlumuran darah. Ceceran darah juga tampak membasahi karpet dan lantai masjid di sekitarnya.

Suara perekam video tersebut terdengar ketakutan, hanya mampu berucap "Allah" berulang kali saat merekam kondisi korban yang mengenaskan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa oleh penyidik di Mapolsek Gadingrejo pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah menghabisi nyawa tetangganya.

Kronologis itu bermula dari korban yang kerap menggeber geber motornya di samping kamar pelaku. “Geber-geber motor. Anak saya sedang sakit. Saya tegur tapi tidak digubris oleh korban. Saya terganggu, saya khilaf dan saya tusuk pakai pisau dapur," ucap Arfan Gunawan.

Pelaku mengaku kalau dirinya tidak dendam dengan korban yang kerap geber-geber motor. "Kalau dendam tidak ada. Karena keseringan. Kalaupun dendam sudah saya habisi sejak lama," jelasnya.

Menurutnya, pelaku tega habisi nyawa korban dengan menusukkan pisau dapur sebanyak sepuluh kali di bagian tubuhnya. "10 kali. Bagian dada, karena dia ngelak ada yang kena tangan dan kaki. Kalau meninggal di tempat saya tidak tahu. Sesudah itu, mobil datang saya ikut antar korban ke rumah sakit," terangnya.

Atas perbuatannya itu pun pelaku merasa menyesal telah menghabisi nyawa tetangganya. "Saya menyesal, pak. Kalau niat saya pindah mungkin tidak akan terjadi seperti ini," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskan Kapolsek Gading Rejo AKP Hasbulloh bahwa peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut terjadi di Pekon Dusun Saribumi Pekon Wates Selatan Kecamatan Gading Rejo Pringsewu Lampung. "Awalnya antara korban dan pelaku karena sakit hati karena mengganggu dengan geber-geber di depan rumahnya. Korban alami luka tusuk sebanyak 11 lubang bagian dada, tangan dan kaki," jelasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sebilah pisau diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk kepentingan penyidikan. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia. Dan, ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (puj/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT