Medan, Sumatera Utara - Tim Siluman Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap AS (44), seorang ayah yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan AS, warga Jalan Enggang XV No.229, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang terhadap putri kandungnya itu terjadi pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Atas kejadian itu, Melati melaporkannya kepada ibu kandungnya, SMR (37). Kemudian keduanya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2894/XII/2022/ SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Desember 2021, dengan pelapor SMR.
Kepada polisi, tersangka AS mengaku nekat mencabuli putri kandungnya lantaran terangsang melihat anaknya itu saat tertidur. "Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus. (Bahana/Wna)
Load more