News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perkembangan Kasus Oknum Satnarkoba Polresta Barelang Jual Sabu, Ini Kata Kompolnas

Ketiga perwira di lingkup Satresnarkoba Polresta Barelang ini telah selesai menjalani sidang Kode Etik. Selain ketiga perwira tersebut, tujuh personel lainnya kini tengah menunggu jadwal pelaksanaan sidang selanjutnya.
Jumat, 6 September 2024 - 14:06 WIB
Ketua Harian Kompolnas RI, Benny Mamoto memberi tanggapan terkait kasus penjualan barang bukti melibatkan Oknum Satnarkoba Polresta Barelang.
Sumber :
  • Alboin

Batam, tvOnenews.com - perkembangan  kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum personel Satnarkoba Polresta Barelang sudah memasuki tahap sidang kode etik.

“Atas dugaan ini, Kasatnarkoba beserta dua perwira di lingkup Satresnarkoba, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” ungkap Ketua Harian Kompolnas RI, Benny Mamoto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan ini dilontarkan Benny Mamoto sesaat setelah menggelar rapat saat melakukan supervisi di ruang rapat yang berada di Lantai 2 Polda Kepri, Kamis (5/9/2024) sore.

Ketiga perwira di lingkup Satresnarkoba Polresta Barelang ini telah selesai menjalani sidang Kode Etik. Selain ketiga perwira tersebut, tujuh personel lainnya kini tengah menunggu jadwal pelaksanaan sidang selanjutnya.

"Dalam supervisi tadi, salah satu topiknya adalah dugaan penjualan barang bukti narkotika oleh 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Tiga perwira di antaranya sudah dijatuhi sanksi PTDH. Ada yang berpangkat komisaris, inspektur satu, dan inspektur dua," ujar Benny di Polda Kepri.

Atas sanksi ini, ketiga perwira yang dimaksud kini telah mengajukan banding, alasannya penjualan barang bukti narkotika yang dimaksud ditujukan untuk mendukung operasional pengungkapan narkotika di Batam.

Salah satunya adalah operasional untuk membayar jasa atau reward kepada informan, yang memberi informasi mengenai siapa dan jadwal penjualan narkotika.

"Memang penjelasan lebih jauh menyangkut teknis, alasannya uang itu bukan untuk kepentingan pribadi. Kita tahu dalam satu kasus sering terjadi cepunya minta bayar. Ini memang dilematis, untuk mengungkap kasus besar, tetapi mau tidak mau ada konsekuensi informan minta imbalan,"  ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disinggung total barang bukti yang diduga dijual, Benny menyebut 10 personel yang terlibat memiliki peran masing-masing dalam melakukan penjualan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram.

Terkait barang bukti yang disisihkan oleh komplotan ini, Propam Polda Kepri disebut tengah mendalami proses penjualan dan peran masing-masing personel. Hingga barang bukti diduga dapat dimiliki oleh bandar narkotika berinisial AS, yang akhirnya dibekuk Ditresnarkoba Polda Kepri di awal Agustus lalu. (ahs/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT