Medan, Sumatera Utara - Terkait penetapan tujuh nama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 yang dianggap tidak sah, Fraksi PDIP DPRD Sumut mengirimkan surat resmi ke Ketua DPRD Sumut. Surat tersebut berisi menolak hasil pemilihan tujuh komisoner KPID Sumut yang dilakukan Komisi A.
Sementara itu, menurut salah satu calon Komisioner KPID Sumut Valdesz Junianto Nainggolan, mengatakan dirinya telah mengirim surat terbuka permohonan audiensi ke Komisi A dan ditebuskan ke Ketua DPRD Sumut.
"Ini adalah perjuangan kami dalam melawan ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan. Kami terus berjuang agar dilakukan pemilihan ulang. Kami minta penjelasan tata tertib Komisi A dalam pelaksanaan fit & proper test dan mekanisme, model skoring,” tegasnya.
Bersama calon Komisioner KPID Sumut lainnya, Valdesz nantinya akan beraudiensi ke ketua DPRD Sumut. "Kami akan beraudiensi kepada ketua DPRD Sumut, namun audiensi diundur pada hari Rabu depan," tutupnya. (Fahmi/Wna)
Load more