LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penyelundupan 2.452 Ekor Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Penyelundupan 2.452 Ekor Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Upaya penyelundupan ribuan burung dengan memanfaatkan momen libur Imlek, digagalkan aparat Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, pada Selasa (02/1/2022) Siang

Selasa, 1 Februari 2022 - 22:13 WIB

Bakauheni, Lampung - Upaya penyelundupan ribuan burung dengan memanfaatkan momen libur Imlek, digagalkan aparat Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, pada Selasa (02/1/2022) Siang. Burung berjumlah 2.452 ekor dibawa dari Palembang dan Jambi hendak diseberangkan ke Jakarta. Saat berada di Pelabuhan Bakauheni, petugas memergoki mobil pribadi jenis Innova bernomor polisi B 2369 UBH mengangkut ribuan burung ilegal tersebut.
 
Ipda Alfiandi Hartono, Kanit Reskrim Polsek KSKP Bakauheni, mengatakan ribuan ekor burung ini diletakkan di bagian belakang mobil. Dari jumlah total 85 keranjang, terdapat 9 keranjang berisikan jenis burung yang dilindungi. Ribuan burung ini, diangkut menggunakan kendaraan jenis Innova bernomor polisi B 2369 UBH .
 
"Mobil itu dikemudikan N (25) yang mendapatkan upah sebesar enam juta rupiah dalam satu kali pengiriman. Sopir ini sudah tujuh kali menyelundupkan satwa jenis burung ke pulau jawa," jelas Ipda Alfiandi di Mapolsek KSKP Bakauheni.
 
Penggagalan penyelundupan burung ini, berawal dari kecurigaan petugas yang melihat kendaraan tersebut masuk ke Terminal Pelabuhan Bakauheni. Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, dan menemukan puluhan keranjang berisikan ribuan ekor burung berbagai jenis.
 
Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir, sedangkan barang bukti ribuan ekor burung akan diserahkan ke petugas BKSDA Lampung dan Balai Karantina wilayah Lampung. Sopir mobil terancam UU Karantina dan UU BKSDA tentang Hayati dan Ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara. (Pujiansyah/Lno)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Apakah Boleh Tempat Wudhu Menyatu Sama Toilet, Batalkah? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Niat Jadi...

Apakah Boleh Tempat Wudhu Menyatu Sama Toilet, Batalkah? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Niat Jadi...

Wudhu merupakan syarat utama seseorang sebelum shalat. Tujuannya membersihkan diri dari hadast, tapi tempatnya nyatu sama toilet? Ini kata Ustaz Adi Hidayat ...
Peneliti Lihat Potensi Monica Rasyid Maju di Pilgub Kalteng

Peneliti Lihat Potensi Monica Rasyid Maju di Pilgub Kalteng

Peneliti Populi Center, Dimas Ramadhan menyebut saat ini Indonesia disebut-sebut sedang menikmati bonus demografi hingga 2030.
Ini 6 Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Izin Kelola Tambang Batu Bara

Ini 6 Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Izin Kelola Tambang Batu Bara

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan wilayah tambang batu bara yang diizinkan untuk dikelola organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Komentar Jujur Fikri/Bagas usai Takluk dari Ganda Putra Denmark Indonesia Open 2024

Komentar Jujur Fikri/Bagas usai Takluk dari Ganda Putra Denmark Indonesia Open 2024

Pasangan ganda putra Indonesia, Muhammad Shohibul Fikri/Bagas Maulana buka suara soal kekalahan menyakitkan dari Astrup/Rasmussen perwakilan Denmark. (8/6).
Polemik Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gerindra Ungkap Tak Ada Alasan Bagi Prabowo Menolak

Polemik Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gerindra Ungkap Tak Ada Alasan Bagi Prabowo Menolak

Polemik kebijakan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mengelola tambang kian menyeruak.
Telat Tahajud, Shalat Witir Malah Dikerjakan saat Waktu Azan Subuh, Memang Boleh? Kata Ustaz Khalid Basalamah Waktu yang Tepatnya...

Telat Tahajud, Shalat Witir Malah Dikerjakan saat Waktu Azan Subuh, Memang Boleh? Kata Ustaz Khalid Basalamah Waktu yang Tepatnya...

Apa tanggapan Ustaz Khalid Basalamah terkait hukum pelaksanaan shalat witir saat waktu azan Subuh tiba akibat telat tahajud. Mari simak penjelasannya di sini!
Trending
Bukan Aep dan Mel Mel, Ternyata Ketiga Sosok Ini yang Menjadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Aep dan Mel Mel, Ternyata Ketiga Sosok Ini yang Menjadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat masih menyimpan misteri usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Apakah Boleh Tempat Wudhu Menyatu Sama Toilet, Batalkah? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Niat Jadi...

Apakah Boleh Tempat Wudhu Menyatu Sama Toilet, Batalkah? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Niat Jadi...

Wudhu merupakan syarat utama seseorang sebelum shalat. Tujuannya membersihkan diri dari hadast, tapi tempatnya nyatu sama toilet? Ini kata Ustaz Adi Hidayat ...
Komentar Jujur Fikri/Bagas usai Takluk dari Ganda Putra Denmark Indonesia Open 2024

Komentar Jujur Fikri/Bagas usai Takluk dari Ganda Putra Denmark Indonesia Open 2024

Pasangan ganda putra Indonesia, Muhammad Shohibul Fikri/Bagas Maulana buka suara soal kekalahan menyakitkan dari Astrup/Rasmussen perwakilan Denmark. (8/6).
Menguak Sejarah Masjid Nabawi, Tempat Tersuci Kedua Bagi Umat Islam

Menguak Sejarah Masjid Nabawi, Tempat Tersuci Kedua Bagi Umat Islam

Masjid Nabawi, tempat tersuci kedua bagi umat Islam di dunia. Tangisan bahkan tumpah ruah ketika jemaah menginjakkan kakinya pertama kali ke Masjid Nabawi.
Ini 6 Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Izin Kelola Tambang Batu Bara

Ini 6 Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Izin Kelola Tambang Batu Bara

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan wilayah tambang batu bara yang diizinkan untuk dikelola organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Polemik Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gerindra Ungkap Tak Ada Alasan Bagi Prabowo Menolak

Polemik Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gerindra Ungkap Tak Ada Alasan Bagi Prabowo Menolak

Polemik kebijakan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mengelola tambang kian menyeruak.
Peneliti Lihat Potensi Monica Rasyid Maju di Pilgub Kalteng

Peneliti Lihat Potensi Monica Rasyid Maju di Pilgub Kalteng

Peneliti Populi Center, Dimas Ramadhan menyebut saat ini Indonesia disebut-sebut sedang menikmati bonus demografi hingga 2030.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
Selengkapnya