News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang PDPDE, Dua Mantan Wagub jadi Saksi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi terkait dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Kamis, 10 Februari 2022 - 17:49 WIB
Tiga saksi berikan keterangan pada persidangan kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel
Sumber :
  • Tim Tvone/ Junjati

Palembang, Sumatera Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi terkait dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Saksi tersebut hadir langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz. Adapun nama ketiga saksi tersebut yaitu, mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel Robert Heri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan banyak mengatakan tidak tahu menahu, saat dicecar pertanyaan terkait adanya jual beli gas yang berujung masalah hingga harus diadili di persidangan. "Saya baru tahu, kalau kasus dugaan korupsi ini saat saya baca di media-media dan saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan, dan itu kewenangan pak Gubernur,” ungkap saksi mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf.

Dijelaskannya, Eddy Yusuf yang juga sebagai badan pengawas mewakili Gubernur Sumsel, mengaku sebagai Wakil Gubernur Sumsel akan melaksanakan tugas apabila diberikan kewenangan oleh Gubernur. ”Rutinitas saya sebagai pengawas saja, membuat laporan-laporan saja terhadap jual beli gas daerah, tanpa ada kewenangan apapun terkecuali jika ada perintah langsung dari Gubernur," ungkapnya.

Hal yang tidak jauh berbeda juga dikatakan oleh saksi Ishak Mekki mantan wakil Gubernur periode 2014-2018 yang mengaku tidak pernah ikut dilibatkan oleh Gubernur Sumsel. "Bahkan terkait kerja sama pengalihan dan lainnya, saya tidak pernah mendapatkan laporan apapun," sebut Politisi Demokrat Sumsel ini kepada majelis hakim.

Disinggung oleh majelis hakim terkait adanya pemotongan bagi hasil (deviden) PDPDE Sumsel senilai USD63 ribu, Ishak Mekki kembali mengatakan tidak mengetahui hal itu. (Junjati Patra/Wna) 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT