News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Strategi Silaturahmi Kejari Bireuen Cegah Politik Uang di Pilkada 2024

Kejari Bireuen, Aceh, mengintensifkan sosialisasi pencegahan politik uang menjelang pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dengan mengedepankan silaturahmi sebagai bentuk strategi persuasif. Politik uang pada pilkada merupakan tindak pidana. Sosialisasi yang intensif diharapkan dapat mencegah praktik politik uang di Kabupaten Bireuen pada pilkada nanti, Kamis.
Jumat, 22 November 2024 - 11:54 WIB
Kajari Bireuen Munawal Hadi Memberikan Penyuluhan Hukum Terkait Pencegahan Politik Uang di Bireuen, Aceh.
Sumber :
  • Antara

Banda Aceh, 22/11 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, mengintensifkan sosialisasi pencegahan politik uang menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan mengedepankan silaturahmi sebagai bentuk strategi persuasif.

"Politik uang pada pilkada merupakan tindak pidana. Dengan sosialisasi yang intensif ini diharapkan dapat mencegah praktik politik uang di Kabupaten Bireuen pada pilkada nanti," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Munawal mengatakan pencegahan politik uang bertujuan guna mewujudkan pesta demokrasi bermartabat di Kabupaten Bireuen. Selain sosialisasi dengan pemasangan poster dan spanduk, pihaknya juga menggelar temu ramah yang diselingi dengan penyuluhan hukum terkait konsekuensi jika terlibat politik uang.

"Temu ramah dengan masyarakat ini merupakan sarana efektif menyosialisasikan pencegahan politik uang. Artinya, apa yang disampaikan bisa diterima langsung masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Munawal Hadi menggelar temu ramah dengan masyarakat Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Pertemuan bertempat di meunasah desa setempat, menjadi sarana sosialisasi pencegahan politik uang.

Sosialisasi tersebut turut ikut perangkat desa, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, lembaga swadaya masyarakat, serta penyelenggara pilkada di desa tersebut

Dalam pertemuan tersebut, Munawal Hadi mengingatkan bahaya politik uang. Perorangan atau individu yang terbukti melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum.

"Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang tercantum dalam Pasal 187A Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Ancaman hukumannya selama tiga tahun penjara," kata Munawal Hadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebutkan untuk memilih pemimpin bukanlah hal yang mudah. Walau terlihat gampang dengan hanya mencoblos kertas suara dan memasukkannya ke kotak, tetapi pilihan akan menentukan nasib kabupaten Bireuen maupun Provinsi Aceh untuk lima tahun ke depan. 

"Kami ingatkan masyarakat tidak terlibat politik uang. Serta menggunakan hak pilih sesuai hati nurani. Dan paling penting, tetap menjaga persatuan, kesatuan, dan perdamaian, walau ada perbedaan pilihan," kata Munawal Hadi.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT