News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemkot Batam Terapkan Kebijakan Bebas PBB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di 2025

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga berpenghasilan rendah di wilayah setempat, berlaku pada 2025.
Senin, 9 Desember 2024 - 16:20 WIB
Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat memimpin apel gabungan di Dataran Engku Putri,
Sumber :
  • Antara

Batam, 09/12 (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga berpenghasilan rendah di wilayah setempat, berlaku pada 2025.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Senin mengatakan, selain bagi warga miskin, kebijakan itu juga berlaku bagi pensiunan pegawai ASN, TNI dan Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jumlahnya kurang lebih 120 ribu masyarakat yang akan menerima, jadi masyarakat berpenghasilan rendah ini tidak perlu membayar PBB. Kebijakan ini untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, semoga apa yang diberikan ini memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Rudi.

Menjelang akhir tahun 2024, Pemkot Batam terus berupaya menyelesaikan proyek pembangunan di wilayah setempat, salah satunya revitalisasi Masjid Agung Raja Hamidah Batam.

Ia menjelaskan beberapa pembangunan yang meski diselesaikan seperti pembangunan menara dan revitalisasi ornamen menara serta pertamanan.

"Selain menara, pembangunan Masjid Agung juga di bagian taman. Tahun depan masjid ini harus disempurnakan," ujar dia.

Dengan begitu, Rudi berpesan agar semua pegawai ASN untuk terus semangat dan kompak demi pembangunan Kota Batam.

"Saya titip proyek pembangunan di Batam dapat diselesaikan atau disempurnakan," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, menghadirkan program relaksasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) guna menarik piutang yang masih belum tertagih.

Sekretaris Bapenda Kota Batam M Aidil Sahalo di Batam, Senin, mengatakan, program relaksasi PBB-P2 dengan memberikan diskon 100 persen bebas bunga atau denda pokok piutang tahun 1994-2024 ini berlangsung hingga 18 Desember mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini adalah program rutin yang kami gelar. Tujuan relaksasi ini tentunya meningkatkan minat wajib pajak dalam membayarkan kewajiban mereka, terutama dalam pembayaran PBB-P2. Kami berharap wajib pajak memanfaatkan program penghapusan denda dan atau bunga PBB dalam program relaksasi ini," ujar Aidil.

Ia menyampaikan dalam program ini, Bapenda menargetkan penerimaan piutang dengan skema relaksasi sekitar Rp53 miliar.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT