News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Bungo, Sebanyak 1,9 Kg Ganja Diamankan

Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap lima orang pelaku narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi di wilayah Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Ka
Senin, 30 Desember 2024 - 15:10 WIB
Polisi geledah barang bukti 1,9 Kg narkotika jenis ganja.
Sumber :
  • Tim tvOne/Darlianto

Bungo, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap lima orang pelaku narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi di wilayah Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo Jambi. Kelima pelaku ialah AM, AL, YS, AS, dan SD.

Dari kelima orang pelaku merupakan, dua orang di antaranya pelaku bandar dan tiga orang pelaku kurir yang mengantarkan narkoba jenis sabu dari wilayah provinsi tetangga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatresnarkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra menyebutkan, penangkapan terhadap kelima pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, kami langsung melakukan pengintaian atas dugaan aktivitas tersebut," ujar Iptu Riko Saputra, Kasatresnarkoba Polres Bungo, Senin (30/12/2024).

Lanjutnya, usai dilakukan pengintaian terhadap lokasi yang dicurigakan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang pelaku yang merupakan bandar, dan tiga orang diantaranya pelaku kurir.

"Setelah kami lakukan penggerebekan, kami mengamankan dua orang pelaku bandar dan tiga orang kurir. Ketiga pelaku kurir, yang diduga baru selesai mengantarkan narkoba jenis ganja ke pelaku bandar," tuturnya.

Riko menerangkan, saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik kresek yang berisikan empat paket yang diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikannya di dalam jok motor pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, kelima pelaku dan barang bukti ganja saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Untuk kelima pelaku, diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Dan akan diancam hukuman paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar," pungkasnya. (dar/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT