News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawa Setengah Kilo Sabu, 474 Butir Pil Serta Serbuk Ekstasi, Seorang Warga Tebo Ditangkap

Tim Restic Satresnarkoba Polres Bungo, Jambi berhasil membekuk satu orang pelaku kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Bathin II Babeko, K
Jumat, 17 Januari 2025 - 14:00 WIB
Barang bukti yang diamankan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Darlianto

Bungo, tvOnenews.com - Tim Restic Satresnarkoba Polres Bungo, Jambi berhasil membekuk satu orang pelaku kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi. 

Terduga pelaku yang diamankan berinisial RH (35), warga Desa Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, KabupatenTebo, Jambi diamankan setelah petugas mendapatkan informasi seringnya terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah yang berada di wilayah Desa Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan informasi tersebut, anggota kita langsung melakukan pengintaian, dan mengamankan satu orang yang diduga pelaku, dan satu pelaku lainnya berhasil kabur," kata Iptu Riko Saputra, Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Jumat (17/1/2024).

Diterangkan Kasat, pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip besar yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip sedang yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip sedang yang berisi 50 (lima puluh) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi beserta barang bukti pendukung lainnya. 

"Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan, kami menemukan narkoba jenis sabu, pil ekstasi, serta serbuk ekstasi dari tangan pelaku," terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi pelaku, lanjutnya, petugas membawa pelaku ke kontrakan pelaku yang beralamat di Perumahan Griya Amar Jaya, Danau Raya, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi dan kembali mengamankan barang bukti dua buah plastik klip besar sabu.

"Setelah kami lakukan interogasi, kemudian kami langsung melakukan penggeledahan kembali dikontrakan pelaku, dan kembali menemukan narkoba jenis sabu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, saat ini pelaku RH dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo, guna dilakukan penyelidikan. Selain itu, pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini pelaku sudah di sel tahanan, dan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara," tutupnya. (dar/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Singapura kalah 0-2 dari Timnas Indonesia, Gavin Lee tak mau persoalkan kartu merah dan penalti. Ia menegaskan mentalitas tim harus terjaga hingga Piala Asia.
Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri mulai menunjukkan kualitasnya di hadapan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate. Libero utama tim, Kim Yeon-gyeon, mengaku terpukau power.
Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026 akan memberikan dampak ganda yang luar biasa bagi masyarakat Jawa Barat.
Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Ramalan keuangan dan karier 12 shio 27 September 2026. Kehidupan Shio Naga meningkat, sementara shio lain menghadapi peluang dan tantangan berbeda.
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT