Kebakaran Pabrik Limbah B3 di Dumai Diduga Akibat Langgar Sejumlah Aturan
- Tim Tvone/ Dedi Eka
Dumai, Riau - Pasca kebakaran yang terjadi di areal PT Envitex Multi Indonesia yang beroperasi di wilayah Pelintung, Medang Kampai Dumai, Kota Dumai, Riau pada Selasa (22/2/2022) siang, salah satu lembaga swadaya masyarakat melakukan monitoring dan investigasi terkait dugaan adanya pelanggaran dalam pembangunan tata lokasi pabrik, izin lokasi dan dokumen lain yang menunjukkan lokasi kegiatan pengolahan limbah tidak sesuai peruntukan.
Perizinan yang dimaksud oleh Lembaga KPK Tipikor yang melakukan penelusuran yakni izin lingkungan dan dokumen lingkungan sesuai dengan PP 27 Tahun 2012 dan Permen LH No. 5 Tahun 2012 dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 dan Nomor 85 Tahun 1999 perihal Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Terkait beberapa perizinan, diduga operasi PT Envitek Multi Indonesia yang merupakan pabrik pengolahan Limbah B3 ini belum ada izin dan sebagian izinnya sedang tahap proses,” kata Yulius Kamis (24/2/2022) di Pekanbaru.
Perizinan yang dimaksud, kata Yulius, diantaranya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup menyangkut segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak perubahan pada lingkungan hidup, baik secara kasat mata atau tidak.
“Izin lainnya seperti IMB yang digunakan untuk tempat pemanfaatan pengolahan limbah, fasilitas laboratorium analisis dan alat analisis limbah B3, peta lokasi tempat pemanfaatan pengolahan limbah, bagan alir kegiatan pemanfaatan pengolahan limbah yang harus dilengkapi dengan kapasitas dan neraca massa, kemudian SOP penanggulangan keadaan darurat dan juga tata letak saluran drainase pengolahan limbah,” lanjut Yulius.
Yulius menambahkan, pabrik pengolahan Limbah B3 wajib memiliki sertifikat hasil uji dan dokumen pendukung rekapitulasi limbah, dan neraca limbah untuk bukti laporan ke KLHK. Jika pabrik pengolahan limbah B3 tidak memiliki surat izin tersebut maka proses pembuangan yang dilakukan akan melanggar hukum. Sementara dengan adanya izin pengangkutan limbah B3 menyatakan usaha pengolahan limbah yang dilakukan pihak perusahaan tersebut sudah aman dan tidak berdampak terhadap lingkungan.
“Pasalnya, segala pembuangan yang lakukan sudah diawasi langsung oleh pemerintah, sehingga tidak melanggar hukum dan tetap dalam wajar normal dalam melakukan pembuangan yang bisa berdampak pada pencemaran. Hal ini menjadi cara untuk menjaga dan menghindari pencemaran lingkungan yang terjadi karena proses produksi,” kata Yulius.
Sementara itu, lanjut Yulius, jika pabrik melakukan pelanggaran sesuai Pasal 102 yang berbunyi setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) akan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
“KPK Tipikor ini berjanji akan mendatangi pabrik pengolahan Limbah B3 milik PT Envitex Multi Indonesia dan akan mempertanyakan terkait dugaan temuan tersebut,” tutup Yulius. (Dedi Eka Putra/Wna)
Load more