News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Langkat Putuskan Restoratif Justice Terhadap Tiga Kasus Pencurian Sawit

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali menggelar Restoratif Justice terhadap tiga kasus pencurian sawit yang dilimpahkan jajaran Polres Langkat.
Kamis, 24 Februari 2022 - 13:34 WIB
Proses Restoratif Justice Menghadirkan TSK, korban dan Kejari Langkat
Sumber :
  • Tim Tvone/ Taufik Hidayat

Langkat, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali menggelar restoratif justice terhadap tiga kasus pencurian sawit yang dilimpahkan jajaran Polres Langkat. Putusan tersebut berlangsung di aula kantor Kejari Langkat yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap, Kamis (24/2/2022). 

Ketiga tersangka yang menerima restoratif justice adalah Pranata alias Fras (19 tahun), Jumiati alias Jum (50 tahun) dan Misman (60 tahun) dengan kasus yang sama, yaitu pencurian buah kelapa sawit. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini merupakan kasus yang kedua yang kita lakukan restoratif justice sejak tahun 2022 lalu, namun untuk memenuhi restoratif justice tidak semua kasus bisa diajukan, yang paling utama adalah kata maaf dari pihak korban," ucap Kajari Langkat, Muttaqin Harahap. 

Kajari Langkat berharap kepada tiga tersangka yang menerima putusan tersebut agar bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan dan tidak mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum.

"Kami memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk berubah dan berharap agar tidak kembali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan, karena ada pelanggaran hukumnya, namun kali ini kami memberikan maaf semoga menjadi pembelajaran buat kita semua," ujar Suharto perwakilan dari pihak korban. 

Sementara itu, seluruh perwakilan keluarga tersangka juga mengucapkan terima kasih kepada pihak korban yang sudah memaafkan keluarga mereka atas tindak pidana yang dilakukan.

"Terima kasih kami kepada pihak korban dan Kejari Langkat yang sudah memberikan kesempatan kepada keluarga kami untuk berubah dan kami berjanji akan terus mengawasi keluarga kami agar tidak kembali mengulangi perbuatan pidananya," ucap seluruh keluarga tersangka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, tiga tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 111 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 107 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan huruf d Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sementara, restorative jusctice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020 yang memuat beberapa persyaratan yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan di bawah Rp2,5 juta, tuntutan di bawah lima tahun penjara, dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban. (Taufik Hidayat/Wna)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

4 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 13 Agustus 2026: Ada yang Makin Dekat, Ada yang Dapat Kejutan Manis

4 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 13 Agustus 2026: Ada yang Makin Dekat, Ada yang Dapat Kejutan Manis

4 zodiak diprediksi paling beruntung soal asmara besok 13 Agustus 2026. Ada yang makin dekat dengan si dia hingga mendapat kejutan romantis yang tak terduga.
Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Murni Beraksi Seorang Diri

Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Murni Beraksi Seorang Diri

Polda Metro Jaya telah menggelar kasus pembunuhan disertai mutilasi di Depok. Diketahui pelaku beraksi seorang diri.
Waduh! Sebelum Tantang Hafalan Ad-Dhuha, Sempat Ada Tawaran Baca Surat Al-Ikhlas di Booth Newport

Waduh! Sebelum Tantang Hafalan Ad-Dhuha, Sempat Ada Tawaran Baca Surat Al-Ikhlas di Booth Newport

Bukan cuma Ad-Dhuha, seseorang di booth Newport awalnya juga janjikan sebotol miras gratis andai bisa membaca surat Al-Ikhlas menurut kesaksian pengunjung.
Harga Beras Kembali Melonjak Diikuti Cabai, Telur dan Daging Ayam, Cek Daftarnya

Harga Beras Kembali Melonjak Diikuti Cabai, Telur dan Daging Ayam, Cek Daftarnya

PIHPS Nasional BI melaporkan, harga beras kualitas bawah I naik Rp 800 di Rp 15.600 per kg, diikuti harga beras kualitas bawah II yang naik Rp 750 di Rp 15.350 per kg.
Harga Emas Antam Pada Rabu Ini Anjlok Rp30 Ribu Jadi Rp2,680 Juta/gr

Harga Emas Antam Pada Rabu Ini Anjlok Rp30 Ribu Jadi Rp2,680 Juta/gr

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Rabu pukul 9.29 WIB turun Rp30.000 ke angka Rp2.680.000 dari semula Rp2.710.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) juga turun ke angka Rp2.516.000 per gram
Performa BUMN di Bawah Danantara Jadi Bukti Kinerja Positif Pemerintahan Prabowo

Performa BUMN di Bawah Danantara Jadi Bukti Kinerja Positif Pemerintahan Prabowo

Kinerja positif sejumlah BUMN sepanjang semester pertama tahun ini menjadi salah satu prestasi yang paling disorot dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan mengaku menanti kontrak UFC dari Dana White usai meraih kemenangan impresif lewat KO di Dana White's Contender Series.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Hasil Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Hantam Mridul Saikia Sampai KO Dalam 45 Detik!

Hasil Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Hantam Mridul Saikia Sampai KO Dalam 45 Detik!

Hasil Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1, Bilal Hasan berhasil membantai lawannya lewat KO kilat di ronde pertama.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT