News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Korupsi Pengelolaan Tambang, Eks Bupati Lahat Lima Kali Mangkir Sidang

Eks Bupati Lahat Aswari dipanggil sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp488 miliar.
Jumat, 7 Februari 2025 - 17:14 WIB
Suasana Persidangan.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Mantan Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai, kembali mangkir yang kelimanya secara patut di panggil oleh tim jaksa penuntut umum Kejati Sumsel.

Aswari dipanggil sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp488 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini menjerat enam terdakwa terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, kemudian tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.

Atas ketidakhadiran Aswari tersebut, majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, kembali menunda sidang di PN Tipikor Palembang, Jumat (7/2/2025).

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim kembali meminta jaksa untuk tetap menghadirkan mantan Bupati Lahat tersebut, atas permintaan dari para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

“Kami kembali memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang berhalangan hadir hari ini, untuk tetap dihadirkan pada sidang Senin nanti," tegas hakim ketua sebelum menutup penundaan sidang.

Usai penundaan sidang, Kasi Pidsus Kejari Lahat Fadli Habibi SH MH, mengatakan bahwa hari ini agenda terakhir menghadirkan saksi-saksi fakta sebelum menghadirkan ahli dipersidangan.

“Ada tiga saksi terakhir, yaitu Aswari Rivai, Edward Chandra dan Rahmayuddin namun ketiganya berhalangan hadir sehingga ditunda sidangnya pada Senin mendatang," kata Fadli Habibi.

Mantan kasi intel Kejari Pali ini menerangkan ketiga saksi tersebut telah di panggil secara patut selama lima kali namun tetap berhalangan hadir.

Menurut Fadli, para saksi yang berhalangan hadir tersebut diantaranya yakni Saifudin Aswari Rivai berdasarkan surat yang diterima lantaran sakit.

“Namun, meski begitu akan tetap kembali kita usahakan memanggil kembali untuk dihadirkan dalam persidangan Senin nanti," kata mantan Kasi Pidsus Muba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui dalam dakwaan jaksa menyampaikan bahwa PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat yaitu Saifudin Aswari Rivai.

Jaksa penuntut umum juga menegaskan akibat dugaan korupsi tersebut, mengalami 
kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Setelah periode Ramadan dan Idul Fitri yang menjadi puncak aktivitas e-commerce pada kuartal pertama
Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan yang

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT