GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi 4 Kegiatan, Kejati Sumsel Tahan Kadis PUPR Banyuasin dan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka inisial AMR, WAF dan APR.
Selasa, 18 Februari 2025 - 14:28 WIB
Para tersangka saat dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas nama Arie Martha Redo selaku Kabag Humas dan Protokol Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV HK dan Apriansyah selaku Kadis PUPR Banyuasin.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi terhadap kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Banyuasin, sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan anggaran 2023 yang rugikan negara Rp821 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka inisial AMR, WAF dan APR.

“Untuk dua tersangka WAF dan APR telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka AMR telah dilakukan pengamanan di Jakarta, dan besok tersangka AMR akan dibawah ke Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan," tegas Vanny, Senin (17/2/2025).

Sementara itu Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, menambahkan untuk peran ketiga tersangka, bersama - sama melakukan perbuatan KKN berupa suap dalam hal ini berkaitan dengan komitmen fee dari para tersangka.

"Para tersangka mengatur pemenang lelang sehingga akibatkan tidak selesainya dan tidak sesuai dalam pelaksanaannya sebagaimana ditentukan dalam surat perjanjian kontrak," tegas Aspidus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menegaskan atas perbuatannya para tersangka yakni tersangka AMR dan APR dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Sedangkan untuk tersangka WAF di sangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. (peb/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia U-23 Tak Akan Tampil di Asian Games 2026

Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia U-23 Tak Akan Tampil di Asian Games 2026

Timnas Indonesia U-23 dikabarkan tak akan tampil di ajang Asian Games 2026 setelah gagal lolos ke Piala Asia U-23 2026. Kabar tersebut ramai diberitakan media -
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel yang Tewaskan Dua Orang

Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel yang Tewaskan Dua Orang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap kronologi peristiwa penembakan pesawat PK-SNR rute Tanah Merah-Danowage/Koroway Batu milik PT Smart Aviation.
Kemenko Polkam Beri Penghargaan Terbaik IIPP 2025 ke PKS, Kholid: Kami Maknai sebagai Pengakuan Kinerja Kader

Kemenko Polkam Beri Penghargaan Terbaik IIPP 2025 ke PKS, Kholid: Kami Maknai sebagai Pengakuan Kinerja Kader

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) berikan penghargaan terbaik capaian Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 ke PKS
Bikin Tersingkir dari Coppa Italia, Ini Alasan Antonio Conte Ngamuk ke Wasit Napoli Vs Como

Bikin Tersingkir dari Coppa Italia, Ini Alasan Antonio Conte Ngamuk ke Wasit Napoli Vs Como

Gol penalti Martin Baturina sempat membawa Napoli unggul, namun gol Como Antonio Vergara menyamakan kedudukan di awal babak kedua.
Ihwal Polemik Lahan Bendungan Jenelata, BAM DPR Dorong untuk Mediasi hingga Utamakan Solusi Non-Litigasi

Ihwal Polemik Lahan Bendungan Jenelata, BAM DPR Dorong untuk Mediasi hingga Utamakan Solusi Non-Litigasi

Ihwal polemik lahan seluas 39 hektar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Bendungan Jenelata masih hangat dibicang
PNM Terima Sertifikat Label Taat Zakat dari BAZNAS, Ini Kontribusinya

PNM Terima Sertifikat Label Taat Zakat dari BAZNAS, Ini Kontribusinya

PNM menerima Sertifikat Label Taat Zakat berkat skema akad syariah dalam penyaluran pembiayaan sebagai bagian dari penguatan prinsip keuangan inklusif.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT