News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Sabu 9 Kilogram, Terdakwa Akui Barang Haram Tersebut Milik Pakde Agam Asal Medan 

Hal ini ditegaskan terdakwa Chairil, saat sidang di PN Palembang, dengan agenda keterangan terdakwa, Senin (24/2/2025).
Selasa, 25 Februari 2025 - 14:02 WIB
Dokumentasi.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Ciptoadi, terdakwa terdakwa Chairil Ubaidi mengakui membawah sabu sebanyak 9 kilogram dan diupah Rp100 juta.

Hal ini ditegaskan terdakwa Chairil, saat sidang di PN Palembang, dengan agenda keterangan terdakwa, Senin (24/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang terdakwa juga mengakui kalau barang haram sabu tersebut milik Pakde Agam warga asal Medan Sumatera Utara.

"Barang sabu 9 kilogram tersebut milik Pakde Agam warga Medan," kata terdakwa dalam persidangan, di PN Palembang, Senin (24/2/2025).

Majelis hakim memberikan terdakwa beberapa pertanyaan mengenai kronologi penangkapan, serta peran terdakwa dalam jaringan sindikat narkoba antar provinsi yang sudah terdakwa jalani selama 7 bulan, terdakwa mengakui memang benar terlibat dalam transaksi barang haram tersebut.

Selain sudah dibelikan mobil dengan cara mencicil dari Anton (DPO) juga terdapat uang Rp5 juta yang terdakwa pinjam dari Anton.

“Kemudian ada transferan uang senilai Rp15 juta yang dari Pakde Agam (DPO) kepada terdakwa pada saat menjalankan aksinya sebagai kurir sabu antar provinsi Aceh - Betung,” ungkapnya.

Terdakwa menjelaskan sudah dua kali membawa barang haram tersebut dari Aceh ke Betung, dan diberikan upah uang tambahan Rp30 juta menjadi total Rp130 juta jika barang tersebut berhasil diantarkan lagi ke Palembang.

Majelis Hakim lanjut bertanya kepada siapakah terdakwa membawa barang tersebut ke Palembang, lalu terdakwa menjawab dia tidak tahu dan tidak kenal dengan orang yang bakal menerima barang garam tersebut.

“Karena hanya dengan by phone," ungkap terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu kuasa hukum terdakwa menanyakan tentang masalah penimbangan barang bukti pada saat proses penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) yang ditimbang sebanyak 7,5 kilogram, sedangkan dalam berkas BAP persidangan barang tersebut menjadi sebanyak 9 kilogram, inilah yang jadi point pertanyaan oleh tim kuasa hukum terdakwa kepada Majelis Hakim, adanya selisih timbangan berat yang cukup banyak pada barang bukti yang ada.

Terdakwa menjelaskan dalam persidangan bahwa pada saat proses pemeriksaan di BNN, terdakwa sempat mengalami tindakan kekerasan ileh salah satu oknum anggota BNN.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT