News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Telaah Kritis RUU KUHAP, Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia 

Rektor UMSU, Prof Agussani diwakili oleh WR III UMSU, Prof Rudianto menyambut baik terlaksana seminar ini, karena UMSU dapat memberikan kontribusi dalam kajian terhadap RUU KUHAP ini.
Rabu, 26 Februari 2025 - 16:30 WIB
Dokumentasi.
Sumber :
  • Istimewa
<p>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Medan, tvOnenews.com - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH-UMSU) menggelar seminar dengan bertajuk Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia 'Telaah Kritis RUU KUHAP', yang digelar di Auditorium Kampus UMSU, Kota Medan, Rabu (26/2/2025).

Dalam seminar ini, menghadirkan narasumber Praktisi Hukum, Dr Adi Mansar SH, MHum, akademisi Hukum USU, Muhammad Mulyadi, dan Keynote Speaker, Dr Faisal, yang juga Dekan FH UMSU dan dibuka oleh Wakil Rektor (WR) III UMSU, Prof. Rudianto.

Rektor UMSU, Prof Agussani diwakili oleh WR III UMSU, Prof Rudianto menyambut baik terlaksana seminar ini, karena UMSU dapat memberikan kontribusi dalam kajian terhadap RUU KUHAP ini.

“RUU KUHAP ini, sangat penting bagi insan penegak hukum, ini menjadi perhatian masyarakat luas. Bila disahkan bagai implementasi KUHAP di tengah masyarakat dengan baik," ucap Rudianto dalam sambutannya pada acara pembukaan seminar tersebut.

Praktisi Hukum, Dr Adi Mansar SH, MHum, mengungkapkan dari 286 pasal yang terdapat RUU KUHAP ini, dapat memperkuat aparat penegak hukum, salah satunya kepolisian dalam menjalani proses hukum dengan baik dan profesional.

“Saya dari 286 pasal RUU KUHAP ini, saya mengkritikisi 7 pasal aja. Salah satunya, pasal terhadap usia anak, pasal 14 F dan pasal 22 G itu, agar diseragam kalau itu, 8 tahun, ya 8 tahun. Kalau 12 tahun ya 12 tahun," sebut Adi kepada wartawan, usai seminar itu.

Kemudian, dia juga menyoroti terkait dengan batuan hukum kepada masyarakat, yang harus tegas dilakukan ancaman batasan berikan bantuan. Kedepannya, akan harus ada kepastian masyarakat mendapatkan bantuan hukum. Sehingga pasal-pasal bantuan hukum harus dieloborasi dengan baik dan tepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ketiga, ada upaya masyarakat untuk mengontrol. Tindakan hukum dilakukan penegak hukum. Keempat yang silang pendapat sesama penegak hukum. Kita menilai Polri memiliki sarana dan prasarana personel dan segala macam. Jadi, peran penyidikan harus diperluas," jelas Adi.

Adi  menghayal KUHAP ini, sebagai pedoman dalam proses penegakan hukum yang tidak merasa keberatan walaupun karena menjalani proses hukum. Bila penegak hukumnya jujur, adil dan profesional.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT