News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PTPN IV Regional II Bantah Rampas Tanah Warga di HGU Kebun Laras

Kebun Laras merupakan unit usaha PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV) yang berasal dari nasionalisasi perusahaan Belanda, yakni Laras Rubber Estate Ltd dan Malayan Rubber Loan & Agency Cooporation Limited serta N.V. Handelsvereeniging Amsterdam. Kebun ini mengantongi Sertifikat HGU Nomor 6.
Kamis, 6 Maret 2025 - 12:20 WIB
Dokumentasi.
Sumber :
  • Istimewa

Simalungun, tvOnenews.com – PTPN IV Regional II membantah telah merampas tanah warga seluas 658 hektare dan menghancurkan ribuan makam di areal HGU Kebun Laras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tudingan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kebun Laras PTPN IV Regional II senantiasa memastikan operasional Perusahaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami pastikan tidak ada penghancuran makam di area Kebun Laras yang sudah ber-HGU. Kami juga perlu luruskan bahwa jumlah makam di area tersebut puluhan, bukan ribuan. Saat ini kondisinya baik dan segala operasional berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution, Rabu (5/3/2025).

Kebun Laras merupakan unit usaha PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV) yang berasal dari nasionalisasi perusahaan Belanda, yakni Laras Rubber Estate Ltd dan Malayan Rubber Loan & Agency Cooporation Limited serta N.V. Handelsvereeniging Amsterdam. Kebun ini mengantongi Sertifikat HGU Nomor 6.

Ridho membenarkan terdapat sejumlah makam di lahan HGU Kebun Laras. Akan tetapi jumlahnya hanya puluhan, bukan ribuan. Lokasinya berada di Blok 2021 O 25 ha yang bersebelahan dengan Blok 2021 N 8 ha. Kondisinya sama sekali tidak dihancurkan. Sebagian merupakan makam orang tanpa identitas yang dikuburkan pihak rumah sakit setempat.

Menurut Ridho, lahan di area pemakaman itu dulu sempat kosong dan sejak beberapa tahun lalu mulai dioptimalkan oleh Perusahaan dengan tanaman sawit.

“Alhamdulillah sekarang kondisinya bersih dan terawat. Mudah-mudahan tanaman tersebut kelak dapat berbuah maksimal sehingga berkontribusi signifikan terhadap produktivitas Kebun Laras,” ujar Ridho.

Upaya penyelesaian atas klaim sekelompok orang terhadap lahan di area HGU Kebun Laras pernah dilakukan BPN Kanwil Sumatera Utara pada 2007 silam. Hasilnya, lokasi lahan seluas 658 hektare sesuai Surat Bupati Simalungun Nomor 593.7951-Tapem Juni 2006 tidak diketahui persis keberadaannya.

Di sisi lain, Laporan Hasil Pemeriksaan/Penelitian Lapangan dalam rangka inventarisasi data fisik bidang tanah tanggal 23 Desember 2005 dan Surat BPN Kanwil Sumatera Utara Nomor 540.356 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan tidak terdapat tanah yang berasal dari objek landreform dalam area permohonan perpanjangan HGU oleh PTPN IV.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebun Laras merupakan unit usaha PTPN IV Regional II yang tergabung dalam Unit Group II. Area kebun ini meliputi tiga kecamatan di Kabupaten Simalungun. Yakni Kecamatan Bandar Huluan, Kecamatan Gunung Malela dan Kecamatan Gunung Maligas. Kebun Laras termasuk andalan PTPN IV Regional II dalam mendongkrak produktivitas Tandan Buah Segar kelapa sawit.

“Kami mohon dukungan agar Kebun Laras terus berkembang sehingga kelak menjadi salah satu kebun sawit negara kebanggaan kita semua,” ujar Ridho.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT