Tak Terima Adik Sepupu Digoda, Pedagang Martabak Tusuk Remaja Hingga Tewas
- tim tvOne - Miko
Bengkulu - Tersulut emosi karena teguran pelaku tidak dihiraukan korban, YY (27) pedagang martabak warga Desa Taba Anyar, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melampiaskan amarahnya hingga berujung tewasnya seorang remaja inisial A (19).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan aksi penusukan yang merenggut nyawa seorang remaja yang terjadi pada Senin malam (7/3/2022) lalu.
"Kronologisnya berawal ketika pelaku berniat ingin menengahi adiknya yang ribut dengan korban, namun kondisi pelaku khilaf langsung main hakim sendiri dengan menghujamkan senjata tajam ke korban," kata Sudarno, Kamis (10/3/2022).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rejang Lebong AKP Samson mengatakan perkara ini sebelumnya dipicu karena tindakan korban bersama rekannya yang lain mengoda seorang perempuan yang tak lain sepupu pelaku.
Sebelumnya adik pelaku telah meminta korban untuk tidak lagi mengganggu saudari perempuannya, namun malah dibalas penganiayaan.
"Korban ini menggoda sepupu perempuan pelaku, adik lelaki pelaku diminta untuk menegur korban agar jangan lagi mengulangi namun ditimpal korban dengan aksi pengeroyokan, mengetahui hal ini sang kakak gelap mata dan langsung mengambil pisau hingga menusuk korban", ujar Samson.
Samson menambahkan, usai ditusuk, korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat. Namun karena peralatan yang tidak memadai untuk penanganan darurat korban dirujuk ke Rumah Sakit Lubuk Linggau.
"Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Padang Ulak Tanding kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, karena luka serius yang dialami korban akhirnya meninggal”, ujarnya.
Berselang tiga jam setelah penusukan, pelaku diamankan Polsek Padang Ulak Tanding dan sementara ditahan di sel tahanan Polsek. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang kita sangkakan 351 ayat 3 KUHP", pungkas Samson. (Miko/ito)
Load more