News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Bandar Sabu Ditangkap Setelah Aksi Kejar-kejaran di OKU Selatan, Polisi Amankan 1,1 Kg Narkotika

Kapolres OKU selatan AKBP M. Khalid Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Alimin Mengungkapkan bahwa penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah Tiga Dihaji. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengintaian dan mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan diberhentikan, kedua pelaku justru berusaha melarikan diri, sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi di jalan raya.
Selasa, 18 Maret 2025 - 13:06 WIB
Kedua Bandar Narkoba di Gelandang ke Mapolres OKU Selatan
Sumber :
  • Andi Salani

Oku Selatan, tvOnenews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram dalam sebuah operasi di Jalan Raya Desa Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam penangkapan tersebut, dua bandar narkoba, AH dan AS, yang merupakan Warga Desa Ulak Agung Ulu, Kecamatan Muaradua Kisam, berhasil diamankan setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas. 

Kapolres OKU selatan AKBP M. Khalid Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Alimin Mengungkapkan bahwa penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah Tiga Dihaji. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengintaian dan mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan diberhentikan, kedua pelaku justru berusaha melarikan diri, sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi di jalan raya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Petugas akhirnya berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku setelah beberapa kilometer pengejaran. Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus besar sabu-sabu seberat 1,1 kilogram yang dibawa oleh kedua tersangka. Barang haram ini diketahui berasal dari wilayah OKU Timur dan rencananya akan diedarkan di kawasan Kisam Raya.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1,1 kg. Berdasarkan keterangan awal, narkotika ini didapatkan dari OKU Timur dan akan diedarkan di wilayah Kisam Raya,” ungkap Kasat Narkoba AKP Alimin.Senin (17/3/2025). 

Saat ini, AH dan AS telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan jaringan lain serta memburu pemasok utama yang menyuplai sabu kepada kedua pelaku.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah OKU Selatan," tegas Kasat. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, minimal 10 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati jika terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika berskala besar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT