Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa alat bor, alat pengelasan, linggis, dan alat pembobol tembok. Kini ketiga pelaku yang merupakan satu keluarga ini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan, sedangkan satu orang lagi masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Pujiansyah/Wna)
Load more