News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Karimun Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah tidak adanya progres signifikan terhadap pengerjaan proyek bernilai Rp 982 juta tersebut yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun 2024.
Selasa, 15 April 2025 - 08:27 WIB
Tersangka saat dibawa pihak kejaksaan negeri ke mobil tahanan.
Sumber :
  • Jupri

Karimun, tvOnenews com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Di kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri tahun 2024.

Penetapan tersangka Setelah dilakukan rangkain penyidikan, dan pemeriksaan saksi maupun barang bukti akhirnya menetapkan satu orang berinisial R alias JK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah tidak adanya progres signifikan terhadap pengerjaan proyek bernilai Rp 982 juta tersebut yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun 2024.

 

Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, tersangka sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 294.800.000 Juta atau sekitar 30 % dari nilai proyek yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2024, tetapi  tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dishub Karimun.

 

“Setelah uang muka 30 persen diterima CV RAR sepenuhnya dikelola oleh tersangka. Kemudian tersangka menggunakan uang bersumber dari APBD Karimun untuk kepentingan pribadinya, untuk bayar hutang,” Priyambudi Senin (14/4/2025) sore.

 

Ia menjelaskan, peran tersangka R alias JK dalam perkara tersebut sebagai pelaksana di lapangan tanpa dasar hukum, karena pemenang lelang kegiatan tersebut adalah CV RAR.

 

“Tersangka hanya meminjam bendera CV RAR, dan tersangka menjanjikan uang fee 7 persen dari nilai proyek ke perusahaan," ucap Priyambudi.

 

Atas perbuatannya, tersangka R alias JK disangkakan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kasi Pidsus Kejari Karimun , Kasi Intel Herlambang dan Kasubsi Penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk dititipkan sementara. (aji/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Erick Thohir Pasang Badan untuk John Herdman, Sebut Timnas Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Erick Thohir Pasang Badan untuk John Herdman, Sebut Timnas Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Tampil timpang dengan 10 pemain, Timnas Indonesia hanya mampu meraih satu poin dari hasil imbang tanpa gol atas Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Polsek Menteng Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Pelaku dan 12 Motor Diamankan

Polsek Menteng Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Pelaku dan 12 Motor Diamankan

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula soal adanya dua laporan polisi di Jalan Kebon Sirih 4 Juli 2026.
Megawati Hangestri Jadi Sorotan Jelang KOVO Cup 2026, Debut Bersama Hyundai Hillstate Tinggal Menghitung Hari

Megawati Hangestri Jadi Sorotan Jelang KOVO Cup 2026, Debut Bersama Hyundai Hillstate Tinggal Menghitung Hari

Megawati Hangestri menjadi salah satu nama yang paling menarik perhatian menjelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027. Debut Megatron tinggal hitungan hari.
Kata-kata Pertama Leo/Daniel Setelah Persembahkan Medali Emas Ketiga untuk Indonesia di Gelaran Asian Games 2026

Kata-kata Pertama Leo/Daniel Setelah Persembahkan Medali Emas Ketiga untuk Indonesia di Gelaran Asian Games 2026

Ganda Putra, Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin, sukses membayar kepercayaan yang diberikan kepada mereka dengan membawa pulang medali emas Asian Games 2026.
Trent Alexander-Arnold Disebut Takkan Pernah Jadi Starter di Timnas Inggris Selama Masih Ada Thomas Tuchel

Trent Alexander-Arnold Disebut Takkan Pernah Jadi Starter di Timnas Inggris Selama Masih Ada Thomas Tuchel

Bek kanan Real Madrid, Trent Alexander-Arnold, disebut tidak akan pernah menjadi starter di Timnas Inggris lagi. Hal itu tidak akan terjadi selama Thomas Tuchel masih menjabat sebagai pelatih.
Dirjen Bina Pemdes Dorong Penguatan Transformasi Posyandu di Humbang Hasundutan

Dirjen Bina Pemdes Dorong Penguatan Transformasi Posyandu di Humbang Hasundutan

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mendorong percepatan registrasi Posyandu, penataan, dan penguatan tata kelola Posyandu secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar penilaian jujur pevoli senior hingga pesan untuk Megawati Hangestri.
Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Usai Link Video Syur 'Banyuwangi Bilqis' Viral di Medsos, Kondisi Bilqis Luvena Danendra Diungkap Sang Mama

Usai Link Video Syur 'Banyuwangi Bilqis' Viral di Medsos, Kondisi Bilqis Luvena Danendra Diungkap Sang Mama

Usai link video syur 'Banyuwangi Bilqis' viral di media sosial, kondisi Bilqis Luvena Danendra diungkap sang mama.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT