News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pidsus Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Rp 21,91 Miliar Penguasaan Aset Milik PT KAI

Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi terk
Sabtu, 19 April 2025 - 16:07 WIB
Establish kantor Kejasaan Negeri Medan.
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvonenews.com - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp21,91 miliar.

“Ya, RS ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (17/4), berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Sabtu (19/4/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan, tersangka RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang terletak di Jalan Sutomo nomor 11, Kota Medan, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” jelas dia.

Sebelumnya, kata Rizza, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan. 

“Kita menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” ujar dia. 

Kemudian, lanjut dia, pihaknya bersama Polrestabes Medan dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat bergerak menuju lokasi kediaman tersangka. Setibanya di lokasi, tim gabungan bertemu dengan tersangka yang sedang berada di rumah bersama anaknya. 

Kepada tersangka, kata Rizza, dibacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan, yang disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya. “Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” jelasnya.

Dalam perjalanan ke Rutan, tersangka berkomunikasi secara intensif dengan penasihat hukumnya menggunakan telepon genggam miliknya. 

Setibanya di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi RSUD Dr. Pirngadi Medan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat proses penahanan.

Namun, ketika akan diserahkan kepada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadar, sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara. 

“Tersangka akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dan mendapat tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB,” kata Rizza. 

Perlu diketahui, penetapan status tersangka terhadap RS dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang sah. Selain itu, selama proses penyidikan, tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum. Pihaknya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional. 

“Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum,” sebut Rizza.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” tegas Mochamad Ali Rizza. (Ayr/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Benda Bercahaya Jatuh di Langit Lampung Ternyata Bukan Meteor, Ini Kata Pakar

Heboh Benda Bercahaya Jatuh di Langit Lampung Ternyata Bukan Meteor, Ini Kata Pakar

Sejumlah warga awalnya menduga benda tersebut merupakan meteor, komet, bahkan ada yang mengira rudal nyasar.
Cahya Supriadi Sempat Diragukan, Andritany Pasang Badan Ungkap Alasan Layak Masuk Timnas Indonesia

Cahya Supriadi Sempat Diragukan, Andritany Pasang Badan Ungkap Alasan Layak Masuk Timnas Indonesia

Pemanggilan Cahya Supriadi ke Timnas Indonesia sempat menuai kritik, namun Andritany justru pasang badan dengan menilai sang kiper muda memiliki kualitas. (5/4)
Kejutan! Penasihat Teknis Timnas Indonesia Ingin Rekrut Pep Guardiola untuk Jadi Pelatih Maarten Paes di Liga Belanda

Kejutan! Penasihat Teknis Timnas Indonesia Ingin Rekrut Pep Guardiola untuk Jadi Pelatih Maarten Paes di Liga Belanda

Jordi Cruyff dikabarkan punya rencana besar untuk Ajax Amsterdam. Penasihat Teknis Timnas Indonesia itu disebut ingin membawa Pep Guardiola di bursa transfer.
Rivan Nurmulki Resmi Main Abroad Lagi, Bintang Timnas Voli Indonesia Gabung Klub Vietnam

Rivan Nurmulki Resmi Main Abroad Lagi, Bintang Timnas Voli Indonesia Gabung Klub Vietnam

Bintang Timnas Voli Indonesia, Rivan Nurmulki akan bermain abroad lagi usai resmi diumumkan bakal bergabung dengan klub Vietnam.
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persija Jakarta di Super League 5 April 2026

Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persija Jakarta di Super League 5 April 2026

Laga pekan ke-26 Super League antara Bhayangkara FC vs Persija Jakarta akan berlangsung di Stadion Sumpah Pemuda, Lampung Minggu sore (5/4) pukul 15.30 WIB.
Keluarga Mendiang Serka Muhammad Nur Ichwan Mendapat Bantuan Rumah dari Pangdam Udayana

Keluarga Mendiang Serka Muhammad Nur Ichwan Mendapat Bantuan Rumah dari Pangdam Udayana

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto memberikan bantuan rumah kepada keluarga Serka (Anumerta) Muhammad Nur Ichwan.

Trending

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Hasil Tinju Dunia: Deontay Wilder Heroik Hantam Derek Chisora Sampai Kalah di Duel Kelas Berat Penuh Drama

Hasil Tinju Dunia: Deontay Wilder Heroik Hantam Derek Chisora Sampai Kalah di Duel Kelas Berat Penuh Drama

Hasil tinju dunia, di mana Deontay Wilder berhasil mengalahkan Derek Chisora di duel kelas berat yang berlangsung sengit.
Media Belanda Mulai Curiga, Sebut Ada ‘Orang Penghubung’ di Balik Polemik Paspor Pemain Timnas Indonesia

Media Belanda Mulai Curiga, Sebut Ada ‘Orang Penghubung’ di Balik Polemik Paspor Pemain Timnas Indonesia

Media Belanda soroti peran Fardy Bachdim dalam polemik paspor pemain Timnas Indonesia. Disebut sebagai “penghubung”, kasus ini picu kontroversi di Eredivisie.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persija Jakarta di Super League 5 April 2026

Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persija Jakarta di Super League 5 April 2026

Laga pekan ke-26 Super League antara Bhayangkara FC vs Persija Jakarta akan berlangsung di Stadion Sumpah Pemuda, Lampung Minggu sore (5/4) pukul 15.30 WIB.
Pelatih Popsivo Polwan Ungkap Biang Kerok Bisa 'Dipermalukan' Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Pelatih Popsivo Polwan Ungkap Biang Kerok Bisa 'Dipermalukan' Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Pelatih Jakarta Popsivo Polwan, Darko Dobriskov mengungkapkan biang kerok timnya bisa kalah dari Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro di laga lanjutan final four Proliga 2026 seri Surabaya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT