Seluma, Bengkulu - Pidi Suprianto (28) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara, Provinsi Bengkulu dituntut hukuman mati oleh pengadilan Taiwan atas kasus pembunuhan terhadap rekannya sesama tenaga kerja asal Indonesia pada Agustus 2021 lalu.
Rosdiana menambahkan, bahwa saat ini semua pihak masih menunggu vonis final dari pengadilan di Taiwan.
"Dia sempat dituntut hukuman seumur hidup namun kita masih menunggu vonis final pengadilan di Taiwan. Keputusan pengadilan terhadap Paidi Suprianto akan dibacakan oleh pengadilan Taiwan pada Rabu (23/3/2022).
Sebelumnya, Paidi Suprianto diduga membunuh seorang wanita yang juga merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu, Jawa Barat, berinisial KA (31) pada Agustus 2021.
KA merupakan atasan Paidi di perkebunan tomat. Sementara pembunuhan terjadi di lokasi kebun tomat tempat keduanya bekerja.
Diduga sempat terjadi cekcok antara Paidi dan KA yang berakhir pada hilangnya nyawa KA.
Pemerintah Kabupaten Seluma mengupayakan agar Paidi bisa menjalankan hukuman di Indonesia setelah putusan pengadilan dari Taiwan dikeluarkan.
Sementara, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari Kementerian dan Kedubes RI di Taiwan, bahwa ada kemungkinan yang bersangkutan akan dipulangkan ke tanah air dan menjalani hukuman di Indonesia. Namun, hal itu masih dibicarakan oleh Kedubes dengan pihak negara Taiwan. (Miko)
Load more