News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Intervensi Terkait Berita Masjid Sriwijaya, Wartawan Diancam Disiram Air Keras

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, menyayangkan adanya upaya intervensi berupa ancaman terkait pemberitaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya kepada media.
Kamis, 24 Maret 2022 - 13:00 WIB
Agus Harizal, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan, melapor ke Polda Sumsel.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Junjati

Palembang - Adanya intervensi terkait pemberitaan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kepada media, menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, menyayangkan adanya upaya intervensi berupa ancaman-ancaman. 

"Ancaman-ancaman seperti itu kami menilai bukan hanya suatu bentuk ancaman kepada media saja, namun jadi suatu ancaman juga bagi seluruh pihak terkait yang terlibat dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," katanya, Kamis (24/3/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia meminta, kepada masyarakat serta kepada aparat penegak hukum agar selalu mendukung tiap-tiap proses persidangan, jangan ada intervensi dari pihak manapun yang berkepentingan dalam perkara ini.

"Karena ancaman-ancaman tersebut meskipun secara tidak langsung, merupakan phsycology war bagi pihak terkait yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, upaya dari pihak Kejati Sumsel dalam proses persidangan pembuktian perkara dalam kasus tersebut yakni dengan memperketat pengamanan saat proses persidangan dilakukan.

"Kita harapkan juga dari pihak pengadilan, dapat mengantisipasi informasi ini dengan cara turut memperketat pengamanan pada saat persidangan nanti," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemimpin Redaksi Media Suara Nusantara (SN) di Palembang, Agus Harizal, mendapat ancaman dari oknum yang mengatakan akan melakukan penyiraman air cuka parah, karena telah membuat berita dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Berita berjudul "NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-undang" diduga menjadi pemicu ancaman tersebut.

Ancaman yang diterima oleh Agus Harizal, melalui sebuh pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal. Atas ancaman tersebut, Pemimpin Redaksi Koran SN itu, melapor ke Polda Sumsel, serta nomor Hp pengancam telah diserahkan Agus Harizal ke Polda Sumsel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemberitaan dengan judul NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-undang, ditulis berdasarkan data dan fakta persidangan dengan agenda keterangan saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/3/2022) lalu.

Agus Harizal yang juga merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan, melapor ke Polda Sumsel didampingi oleh Ketua Pembelaan Wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Oktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni. (Junjati/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT