News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ancam Kasih Nilai Jelek, Guru Honorer di Bengkulu Cabuli Murid-muridnya

Seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) Negeri, di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu berinisial ZN (42) ditangkap karena diduga mencabuli sejumlah muridnya
Jumat, 25 Maret 2022 - 09:29 WIB
Tersangka ZN, guru honorer cabul, saat diamankan polisi di Mapolres Seluma
Sumber :
  • Miko

Seluma, Bengkulu - Polres Seluma menangkap salah satu oknum guru honorer Sekolah Dasar (SD) Negeri, di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu berinisial ZN (42). Oknum guru honorer itu diduga mencabuli anak muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku tersebut  diduga telah mencabuli 6 orang muridnya di salah satu objek wisata di Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma. 

Perbuatan pelaku ini terungkap setelah salah satu warga Kabupaten Seluma, bercerita kepada salah satu orang tua korban tentang adanya dugaan pencabulan di salah satu SD Negeri di Kabupaten Seluma.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu orang tua korban menanyakan kepada anaknya mengenai hal itu. Tak disangka, sang anak justru mengaku pernah menjadi korban dugaan pencabulan oknum guru honorer itu.

Kasat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu AKP Andi Ahmad Bustanil mengatakan, terduga pelaku ZN diduga telah mencabuli anak muridnya yang masih di bawah umur. 

"Terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Seluma berikut barang buktinya, selain pemeriksaan terhadap tersangka kami juga meminta keterangan sejumlah saksi," kata Andi, Jumat pagi (25/3/2022).

Ia juga mengatakan untuk memuluskan niatnya pelaku mengancam korbannya dengan cara menjanjikan pemberian nilai pelajaran yang tinggi namun sebaliknya apabila tidak bersedia akan diberi nilai jelek.

“Para korban yang merupakan murid tersangka dijanjikan akan diberikan nilai yang tinggi," terang Andi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat melancarkan aksinya, pelaku meminta semua murid untuk meninggalkan kelas dengan alasan untuk melakukan kebersihan sementara korban yang menjadi targetnya diminta untuk tetap berada di dalam kelas.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76 E UU RI No 36 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (Miko/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Asian Games 2026: Skuad Garuda Gigit Jari! Vietnam Tutup Harapan Timnas Voli Indonesia Finis di Peringkat 10 Besar

Hasil Asian Games 2026: Skuad Garuda Gigit Jari! Vietnam Tutup Harapan Timnas Voli Indonesia Finis di Peringkat 10 Besar

Hasil Asian Games 2026 cabang olahrga voli babak klasifikasi peringkat 9-12 di Asian Games 2026 antara Timnas Voli Indonesia vs Vietnam pada Jumat 2 Oktober.
Pink October 2026, PAUL dan Lovepink Rajut Harapan untuk Pejuang Kanker Payudara: Weavers of Hope

Pink October 2026, PAUL dan Lovepink Rajut Harapan untuk Pejuang Kanker Payudara: Weavers of Hope

PAUL kembali menggelar Pink October 2026. Melalui tema Weavers of Hope, program ini mengajak masyarakat mendukung edukasi dan deteksi dini kanker payudara.
Tantang Tuan Rumah Jepang di Partai Final Asian Games 2026, Tim Sepak Takraw Putra Indonesia Siapkan Strategi Khusus

Tantang Tuan Rumah Jepang di Partai Final Asian Games 2026, Tim Sepak Takraw Putra Indonesia Siapkan Strategi Khusus

Tim Sepak Takraw Putra Indonesia berpeluang meraih medali emas di nomor kuadran Asian Games 2026 setelah berhasil menembus babak final.
Waktu Hadirkan Saksi di Persidangan Dinilai Timpang, Pihak Richard Heran dengan Majelis Hakim

Waktu Hadirkan Saksi di Persidangan Dinilai Timpang, Pihak Richard Heran dengan Majelis Hakim

Tim kuasa hukum Dokter Richard Lee protes terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang karena jatah waktu sidang menghadirkan saksi dianggap timpang.
Tersangka Baru Kasus Mega Korupsi MBG, Kolonel TNI Budi Utomo Atur Pengadaan Motor Listrik

Tersangka Baru Kasus Mega Korupsi MBG, Kolonel TNI Budi Utomo Atur Pengadaan Motor Listrik

Publik kembali dihebohkan dengan keterlibatan aparat penegak hukum dalam dugaan kasus mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gaji UMR Jakarta Mau Beli iPhone 15, 16, atau 17? Begini Cara Menghitungnya

Gaji UMR Jakarta Mau Beli iPhone 15, 16, atau 17? Begini Cara Menghitungnya

Gaji UMP Jakarta 2026 Rp5,72 juta ingin membeli iPhone 15, 16, atau 17? Simak harga terbaru Oktober 2026 dan cara menyiapkan budget agar tidak mengganggu

Trending

Media Vietnam Sentil Kemenangan Timnas Indonesia atas Bangladesh, Singgung Faktor Wasit

Media Vietnam Sentil Kemenangan Timnas Indonesia atas Bangladesh, Singgung Faktor Wasit

Timnas Indonesia lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menghajar Bangladesh 9-2. Namun, kemenangan tersebut mendapat sorotan media Vietnam yang singgung.
FIFA Sepakat Aksi Gila Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kemenangan Telak Malaysia

FIFA Sepakat Aksi Gila Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kemenangan Telak Malaysia

Menang telak 9-2 dari Bangladesh, Timnas Indonesia mengungguli saingan mereka, Malaysia yang juga menang 6-0 dari Singapura di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung dengan waktu yang berbarengan. 
Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, PSSI Malaysia Desak FIFA Jelaskan Perubahan Tambahan Waktu Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, PSSI Malaysia Desak FIFA Jelaskan Perubahan Tambahan Waktu Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Desakan FAM muncul setelah waktu tambahan yang semula hanya dua menit menjadi tujuh menit. Tiga tambahan gol pun tercipta di menit-menit terakhir pertandingan antara Timnas Indonesia vs Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Kronologi Keributan Pemain Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Berawal dari Ole Romeny hingga Selebrasi Shayne Pattynama

Kronologi Keributan Pemain Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Berawal dari Ole Romeny hingga Selebrasi Shayne Pattynama

Timnas Indonesia menang 9-2 atas Bangladesh dan lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026. Namun, laga di SUGBK diwarnai dua keributan antarpemain.
PT Agro Murni Sebut Aksi TKBM Ganggu Operasional dan Rugikan Perusahaan

PT Agro Murni Sebut Aksi TKBM Ganggu Operasional dan Rugikan Perusahaan

Humas PT Agro Murni, Aulia Kamaruzzaman, mengatakan kerugian yang dialami perusahaan tidak hanya berkaitan dengan barang, tetapi juga terganggunya berbagai aktivitas operasional di area perusahaan.
Dapat Tuduhan Match Fixing Sebelum Laga, Ini Komentar Pelatih Singapura Atas Tamparan Kebobolan Setengah Lusin Gol dari Malaysia

Dapat Tuduhan Match Fixing Sebelum Laga, Ini Komentar Pelatih Singapura Atas Tamparan Kebobolan Setengah Lusin Gol dari Malaysia

Belum tuduhan match fixing terbukti, Singapura justru kalah telak setengah gol dari Malaysia di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis (1/10/2026). 
Seolah Tak Percaya! Singapura yang Lolos Piala Asia 2027 Dipermalukan Malaysia 6-0, John Herdman: Aneh Bisa Terjadi

Seolah Tak Percaya! Singapura yang Lolos Piala Asia 2027 Dipermalukan Malaysia 6-0, John Herdman: Aneh Bisa Terjadi

John Herdman terkejut melihat Malaysia menang telak 6-0 atas Singapura. Hasil tersebut terjadi pada Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Si Jalak Harupat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT