“Setelah dibuka bungkusan plastik klip tersebut, ternyata ada enam belas paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 4,66 gram, dan disita sebagai barang bukti,” sambungnya.
Selanjutnya kata Horas, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Tapteng.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH alias OD diproses hukum sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” pungkasnya. (Syaren Situmorang/ade)
Load more