GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perkara Inong Terkesan Dipaksakan, PH Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan JPU

Mereka berharap majelis hakim dan JPU melihat permasalahan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru serta bijak dalam mendudukkan Inong Fitriani sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Rabu, 28 Mei 2025 - 07:09 WIB
Inong Fitriani
Sumber :
  • Istimewa

Dumai, tvOnenews.com - Penasehat hukum Inong Fitriani (57) meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum agar menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terdapat kekeliruan penerapan pasal di dalam dakwaan tersebut.

Mereka berharap majelis hakim dan JPU melihat permasalahan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru serta bijak dalam mendudukkan Inong Fitriani sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penasehat Hukum Terdakwa Inong Fitriani yang terdiri dari dari Abdul Aziz, Heri Prasetiawan, Dewo Rianata, Candra Sakti Nasution, Johanda Saputra, Dodi Mukti Yadi dan Dicky Rangga Suweno, dalam eksepsi yang mereka sampaikan menyatakan bahwa dalam dakwaan yang disusun oleh penuntut umum terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, diatur surat dakwaan jaksa penuntut umum harus memenuhi syarat-syarat antara lain menyebutkan identitas lengkap terdakwa/tersangka serta harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. Kemudian, surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan serta secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan," ujar Penasehat Hukum Inong Fitriani pada persidangan dengan agenda penyampaian eksepsi yang digelar, Selasa (27/5/2025).

Dalam perkara tersebut, JPU juga menerapkan Pasal 263 ayat (2) KUHP terhadap terdakwa, tanpa adanya uji laboratorium forensik terhadap surat yang dimiliki Inong Fitriani.

“Jaksa penuntut umum tidak cermat di dalam surat dakwaan, dan berdasarkan fakta tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap surat atas nama Alip tanggal 7 April 1961. Oleh karena ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana tersebut di atas, secara hukum dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum (null and void)," ujar Penasehat Hukum Inong Fitriani.

Mereka juga mengungkapkan terkait penulisan angka 5 yang terkesan ditambahkan karena terlalu rapat dengan simbol X yang tidak ada spasi sebagaimana tercantum dalam dakwaannya, JPU juga tidak menjelaskan secara rinci dan lengkap mengenai peristiwa pidana yang dilakukan oleh terdakwa Inong Fitriani.

“Bagaimana dan dengan cara apa terdakwa Inong menambahkan angka 5 pada Surat Penjerahan Tanah atas nama Alip dengan luas 59 X 81 DP tanggal 7 April 1961 tidak berhasil diuraikan secara jelas dan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Sepertinya ini tak lebih hanya praduga jaksa penuntut umum tanpa dasar yang jelas. Secara hukum dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum (null and void)," papar Penasehat Hukum Inong Fitriani.

Penasehat Hukum Inong Fitriani juga menyampaikan dakwaan JPU selain bersifat prematur dan dipaksakan, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 dijelaskan, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidaknya hal perdata itu.

“Jika terjadi perselisihan antara dua hal diharuskan melalui pengujian secara perdata untuk mendapatkan sejarah yang terang tentang keabsahan surat. Oleh karena ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan, secara hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum," jelas Penasehat Hukum Inong Fitriani.

Penasehat Hukum Inong Fitriani berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan alasan dan argumentasi hukum yang dikemukakan dalam eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan.

“Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Inong Fitriani alias Inong Binti Alm Ibrahim memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum," harap Penasehat Hukum Inong Fitriani.

Selanjutnya majelis hakim diharapkan juga menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa Inong Fitriani dalam perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum dibatalkan demi hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Demi hukum untuk segera mengeluarkan Inong Fitriani dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan. Kemudian menyatakan terdakwa Inong Fitriani tidak dapat dipersalahkan dan atau dihukum berdasarkan surat dakwaan serta memulihkan nama baik Inong Fitriani. Terakhir membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Penasehat Hukum Inong Fitriani melalui eksepsi yang mereka bacakan.

Sidang perkara Inong Fitriani dilanjutkan dengan agenda replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban yang diajukan oleh tergugat yang bakal digelar minggu depan, Selasa (3/6/2025) di Pengadilan Negeri Dumai.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resah Aman Yani Disebut Ririn Jadi Dalang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Keluarga: Jangan-jangan Korban

Resah Aman Yani Disebut Ririn Jadi Dalang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Keluarga: Jangan-jangan Korban

Adik Aman Yani, Titi mengatakan keluarga khawatir nasib kakaknya usai Ririn Rifanto menjadi terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Inramayu.
Imam Jazuli Dorong Generasi Baru NU Kaya Akan Literasi Digital

Imam Jazuli Dorong Generasi Baru NU Kaya Akan Literasi Digital

Nahdlatul Ulama (NU) dinilai perlu menyiapkan generasi baru yang bukan hanya kuat dalam aspek spiritual dan keagamaan tetapi juga memiliki kemampuan teknologi, kepemimpinan, dan pemahaman terhadap perubahan zaman.
Perkembangan Era Digital, Gus Miftah Ingatkan Ancaman Judi Online dan Kekerasan Seksual Hantui Pesantren

Perkembangan Era Digital, Gus Miftah Ingatkan Ancaman Judi Online dan Kekerasan Seksual Hantui Pesantren

Fenomena judi online, adiksi digital, krisis mental, hingga kekerasan dan bullying di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius Nahdlatul Ulama (NU).
Heboh Kasus TNI Tembak TNI di Palembang, Ini Janji Kodam II/Sriwijaya

Heboh Kasus TNI Tembak TNI di Palembang, Ini Janji Kodam II/Sriwijaya

Publik dihebohkan dengan peristiwa TNI tembak TNI yang terjadi di Panhead Cafe, Palbang pada Sabtu (16/5/2025).
8 Poin Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas soal LCC Empat Pilar MPR RI: Bantah Keras Tuduhan Penyuapan dan Nepotisme hingga Minta Nama Baik Dipulihkan

8 Poin Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas soal LCC Empat Pilar MPR RI: Bantah Keras Tuduhan Penyuapan dan Nepotisme hingga Minta Nama Baik Dipulihkan

SMAN 1 Sambas akhirnya buka suara terkait Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI yang akhir-akhir ini menyeret namanya. 
Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Pertahankan Outside Hitter Jepang Jahstice Yauchi jadi prioritas utama Hillstate sebelum akhirnya berpaling ke Megawati Hangestri untuk penuhi kuota pemain Asia

Trending

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Seorang pria berisinial DM meregang nyawa usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban disebutkan dilempar dari lantai dua tempat hiburan dan billiard.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Sherly Tjoanda tampak kesal ketika tahu ketua OSIS SMA di Ternate tidak jujur saat ditanya Gubernur Malut mengenai kekurangan fasilitas yang ada di sekolahnya.
Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Di depan pendukungnya sendiri, Al Nassr dipaksa menyerah kalah dengan skor tipis 0-1 dari wakil asal Jepang, Gamba Osaka dalam laga final ACL Two 2025/2026.
Sejak Kecil Hobinya Belajar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ocha Sempat Dikhawatirkan Orang Tuanya: Ini Anak Ngga Stres Kah?

Sejak Kecil Hobinya Belajar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ocha Sempat Dikhawatirkan Orang Tuanya: Ini Anak Ngga Stres Kah?

Ayah sempat khawatir dengan kebiasaan belajar yang begitu giat dari Ocha atau Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontiana yang viral usai ikut LCC 4 Pilar MPR RI.
Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Kebiasaan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos membuat warganet ngakak saat melihat makanan di rumah penyanyi Ashanty, istri Anang Hermansyah.
ONE OK ROCK Sukses Gelar Konser di Jakarta, Taka Curhat Soal Beban yang Dialaminya di Awal Tur

ONE OK ROCK Sukses Gelar Konser di Jakarta, Taka Curhat Soal Beban yang Dialaminya di Awal Tur

Grup asal Jepang, ONE OK ROCK sukses menggelar konser di Jakarta bertajum ONE OK ROCK Detox Asia Tour 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT