News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Sumsel Tunggu Hasil Uji Balistik Peluru Tewaskan Bripda MS

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) masih menunggu hasil uji balistik laboratorium forensik terhadap proyektil peluru dari tembakan senjata api yang menewaskan Bripda MS (22). Uji balistik itu merupakan salah satu upaya dari aparat kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku penembakan anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) tersebut, saat bertugas dalam operasi penyergapan pelaku tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Jumat (25/3).
Senin, 28 Maret 2022 - 22:57 WIB
Polda Sumsel tunggu hasil uji balistik peluru tewaskan Bripda MS
Sumber :
  • Antara

Sumatera Selatan, tvOne

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) masih menunggu hasil uji balistik laboratorium forensik terhadap proyektil peluru dari tembakan senjata api yang menewaskan Bripda MS (22).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uji balistik itu merupakan salah satu upaya dari aparat kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku penembakan anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) tersebut, saat bertugas dalam operasi penyergapan pelaku tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Jumat (25/3).

"Dari uji balistik tersebut dapat diketahui secara jelas jenis proyektil peluru yang melukai dada korban,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin.

Selagi menunggu hasil uji balistik tersebut, menurut Supriadi, saat ini tim gabungan yang diterjunkan Polda Sumsel terdiri dari aparat Polres OKI, Polres OKUT, dan Ditreskrimum sejak Jumat (25/3), terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan tersangka A.

A merupakan tersangka DPO kasus pencurian dan pemberatan sebuah toko retail modern di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKUT yang berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres OKUT dalam operasi penyergapan tersebut.

Dari proses penyelidikan itu, kata dia, tim gabungan sudah mengantongi identitas sekitar 15 orang rekan tersangka A yang disebut berada di lokasi saat penyergapan berlangsung.

“Ke-15 nya itu terungkap dari pengakuan tersangka A dan sejumlah warga yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka saat ini sedang dalam pengejaran untuk nantinya akan diperiksa terkait peristiwa penembakan tersebut,” ujarnya lagi.

Peristiwa penembakan itu terjadi saat Bripda MS (22) bersama tim Opsnal Satreskrim Polres OKUT mendapatkan informasi tersangka A tengah bersembunyi di wilayah Kabupaten OKI.

Bermodalkan informasi tersebut, mereka melakukan operasi penyergapan ke tempat persembunyian tersangka A.

Dari sana Bripda MS terluka akibat tembakan di bagian dada tengahnya, kemudian ia dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung untuk mendapatkan perawatan medis, namun tidak bisa diselamatkan pada Jumat (25/3) siang sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemudian jenazah Bripda MS dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh dokter forensik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah itu, korban dimakamkan oleh aparat kepolisian dipimpin Kapolres OKUT, di TPU Sukadana, Kayuagung, Kabupaten OKI pada Jumat (25/3) malam, dan diberikan kenaikan pangkat Briptu (Anumerta) sebagai tanda kehormatan atas jasanya.(Ant/Jeg)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT