News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Balai Karantina Sumut dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ribuan Serangga Tanpa Dokumen

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (BBKHIT Sumut) bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 6.727 ekor serangga yang hendak dikir
Jumat, 13 Juni 2025 - 20:12 WIB
Bea Cukai saat menggagalkan ribuan serangga di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang.
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvonenews.com - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (BBKHIT Sumut) bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 6.727 ekor serangga yang hendak dikirim ke Hanoi, Vietnam.

Ribuan serangga yang diselundupkan di dalam koper hitam ini ditemukan setelah terdeteksi pihak Bea Cukai di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Minggu (8/6/2025). Saat disita, petugas menemukan sebanyak 6.527 ekor kupu-kupu awetan, 20 ekor kelabang hidup, dan 200 ekor laba-laba hidup yang diperkiraan nilai uangnya mencapai Rp299.770.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, N Prayatno Ginting mengatakan, modus operandi yang dilakukan dengan membawa kupu-kupu awetan, kelabang hidup dan laba-laba hidup dalam satu koper besar berwarna hitam tanpa disertai dokumen persyaratan seperti Health Certificate (HC) dan SAT-LN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri). 

"Pelaku warga Indonesia berinisial ASR berusia 43 tahun. Pengiriman ke Hanoi, Vietnam, direncanakan untuk dijual kepada pembeli tunggal yang belum diketahui identitasnya," kata N Prayatno Ginting, saat konferensi pers di Kantor Balai BBKHIT Sumut Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Prayatno juga menjelaskan, sebelumnya, kasus serupa juga pernah dilakukan oleh pelaku pada Desember 2024. Tercatat dari riwayat sistem imigrasi ada pengiriman satwa liar dari Sulawesi dan Maluku ke Hanoi tanpa dokumen melalui maskapai komersial.

Diketahui, saat ini pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung oleh tim penegakan hukum Karantina Sumut. Selanjutnya akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan terkait karantina dan perlindungan satwa.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, menyatakan bahwa setiap pengeluaran media pembawa (hewan) dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lain yang dipersyaratkan. (Ayr/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Juga Manchester United Menang 4 Kali Beruntun di Liga Inggris, Michael Carrick Langsung Dihantam 2 Kabar Buruk

Baru Juga Manchester United Menang 4 Kali Beruntun di Liga Inggris, Michael Carrick Langsung Dihantam 2 Kabar Buruk

Pelatih Manchester United, Michael Carrick, langsung menerima dua kabar buruk setelah kemenangan atas Tottenham Hotspur. Sebab, dua pemainnya dalam kondisi yang merisaukan.
Rahasia Kulit Sehat dan Glowing: Manfaat Perawatan Wajah yang Wajib Diketahui

Rahasia Kulit Sehat dan Glowing: Manfaat Perawatan Wajah yang Wajib Diketahui

Perawatan wajah bantu membersihkan pori, meningkatkan kolagen, dan menjaga hidrasi kulit agar tampak sehat, cerah, dan awet muda secara alami.
Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 8 Februari 2026: BMKG Waspadai Hujan Lebat di Jawa hingga Nusa Tenggara

Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 8 Februari 2026: BMKG Waspadai Hujan Lebat di Jawa hingga Nusa Tenggara

Prakiraan cuaca hari ini Minggu 8 Februari 2026 menurut BMKG: hujan lebat berpotensi melanda Jawa, NTB, NTT, dan sejumlah kota besar.
Terungkap, Sindikat Penculikan Balita RZA di Tamansari Jakbar dan Bilqis Ternyata Satu Jaringan

Terungkap, Sindikat Penculikan Balita RZA di Tamansari Jakbar dan Bilqis Ternyata Satu Jaringan

Pengungkapan kasus penculikan balita RZA di Tamansari, Jakarta Barat, membuka bab baru yang lebih mengerikan.
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Laga lawan Arema FC nanti malam cukup penting bagi Persija Jakarta yang bertekad untuk menempel Persib Bandung dan Borneo FC di papan atas klasemen Super League
Bayi Kembali ke Ibunya, Polisi Tangkap Terduga Penculikan di Tasikmalaya

Bayi Kembali ke Ibunya, Polisi Tangkap Terduga Penculikan di Tasikmalaya

Dugaan penculikan bayi yang sempat menggegerkan warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil direspons cepat aparat kepolisian.

Trending

Nasib Inara Rusli Diujung Tanduk, Insanul Fahmi Kini Lebih Pilih Perjuangkan Wardatina Mawa

Nasib Inara Rusli Diujung Tanduk, Insanul Fahmi Kini Lebih Pilih Perjuangkan Wardatina Mawa

Insanul Fahmi secara terang-terangan lebih memilih untuk kembali kepada istri sahnya, Wardatina Mawa ketimbang Inara Rusli yang merupakan istri sirinya. Simak!
Gagal Juara Piala Asia 2026, Ketum FFI Sebut Timnas Futsal Indonesia Resmi Menapaki Level Dunia

Gagal Juara Piala Asia 2026, Ketum FFI Sebut Timnas Futsal Indonesia Resmi Menapaki Level Dunia

Ketua Umum Federasi Futsal Indonesia (FFI), Michael Sianipar, memberikan apresiasi tinggi atas perjuangan Timnas Futsal Indonesia meski harus puas menjadi runner-up Piala Asia Futsal 2026.
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Laga lawan Arema FC nanti malam cukup penting bagi Persija Jakarta yang bertekad untuk menempel Persib Bandung dan Borneo FC di papan atas klasemen Super League
Usai Diperiksa, KPK Tahan Pemilik Blueray Cargo John Field

Usai Diperiksa, KPK Tahan Pemilik Blueray Cargo John Field

Pemilik PT Blueray Cargo (BR) sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, John Field
Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus MUI periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.
Rekap Hasil dan Klasemen Terbaru Liga Inggris 2025-2026: Manchester United Makin Ganas, Arsenal Beri Respons Kuat

Rekap Hasil dan Klasemen Terbaru Liga Inggris 2025-2026: Manchester United Makin Ganas, Arsenal Beri Respons Kuat

Manchester United semakin menunjukkan keganasannya di lanjutan kasta tertinggi Liga Inggris 2025-2026. Namun demikian, Arsenal berhasil memberikan respons kuat di puncak klasemen.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT