Medan, Sumatera Utara - Direktorat Polairud Polda Sumut amankan seorang nelayan, Ali Usman alias MAN (39), warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, saat akan mengirim ratusan ekor belangkas ke luar negeri.
“Tersangka MAN diamankan dari rumahnya karena menampung satwa dilindungi jenis belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Sabtu (2/4) Sore.
Hadi mengungkapkan, awalnya personel Intel Polairud Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya rumah di Desa kuala Lama, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, yang menampung satwa laut yang dilindungi.
“Dari informasi yang diterima dari masyarakat, personel bergerak ke rumah milik MAN lalu melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 154 ekor belangkas,” ungkapnya MAN ditangkap saat mengumpulkan belangkas di samping rumahnya.
Saat diinterogasi, Hadi menuturkan tersangka MAN mengakui menampung belangkas dari nelayan dengan harga Rp10 ribu per ekor dan kembali dijual kepada seseorang berinisial J (DPO) warga Tanjungbalai dengan harga Rp20 ribu ekor.
“Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti polipom berisikan belangkas sejumlah 26 ekor belangkas yang sudah mati, 2 plastik telur belangkas dengan berat 2,8kg, 1 blok catatan berisi catatan hasil jual beli belangkas serta, 3 goni berisi 128 ekor Belangkas dalam keadaan hidup,” tuturnya.
Hadi menambahkan, barang bukti 154 ekor belangkas itu nantinya akan dikirim ke luar negeri Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan. Karena satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk penyembuhan penyakit HIV/AIDS.
Sementara itu petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara Joni Pasaribu menjelaskan, hewan laut ini hampir punah dan lindungin Pemerintah.Dalam hewan belangkas diambil darah biru nya, biasanya untuk obat kanker, ungkap Joni.(Martinus Sitorus/mii)
Load more